SuaraSulsel.id - Tujuh orang terduga pelaku prostitusi online ditangkap polisi di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, empat orang pria bertugas sebagai germo atau muncikari.
Mereka adalah Awal alias Syawaluddin (23 tahun), Fandi (24 tahun), Heri alias Herianto (27 tahun) dan Dandi alias Muh. Nurmachmud (23 tahun).
Sedangkan tiga orang lainnya lagi, merupakan perempuan muda yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
RN (25 tahun), YPC (25 tahun) dari Kota Makassar. Satu orang perempuan lagi, yaitu ID (21 tahun) dari Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tujuh pelaku prostitusi online tersebut ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkan Polres Sidrap Kamis (17/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan, kasus prostitusi online tersebut berhasil dibongkar. Setelah polisi mendapat informasi bahwa salah satu hotel di Kabupaten Sidrap, Sulsel kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi kejahatan prostitusi.
Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyamaran. Dengan cara berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menyewa jasa PSK.
Saat menyamar, awalnya polisi menghubungi pelaku muncikari atau germo melalui akun Mechat.
Baca Juga: Ngaku Diperas dan Disetubuhi, PSK Laporkan Oknum Polisi di Bali
"Tim melakukan undercover dengan cara menghubungi muncikari melalui akun Mechat," kata Beny melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.Id, Jumat (18/12/2020).
Dari situ, polisi kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan pelaku. Untuk mengetahui berapa tarif PSK tersebut.
"Setelah disepakati jasa tarif sebesar Rp 800 ribu. Selanjutnya kami menemui lelaki Awal (muncikari)," jelas Beny.
Tanpa rasa curiga, pelaku Awal yang ditemui ketika itu langsung mengantar polisi yang menyamar ke salah satu kamar hotel.
Di dalam kamar hotel tersebut, sudah ada perempuan YPC yang siap untuk melayani pelanggannya.
"Kami menyerahkan uang sebesar Rp 800 ribu kepada YPC," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting