SuaraSulsel.id - Tujuh orang terduga pelaku prostitusi online ditangkap polisi di salah satu hotel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dari tujuh pelaku yang ditangkap, empat orang pria bertugas sebagai germo atau muncikari.
Mereka adalah Awal alias Syawaluddin (23 tahun), Fandi (24 tahun), Heri alias Herianto (27 tahun) dan Dandi alias Muh. Nurmachmud (23 tahun).
Sedangkan tiga orang lainnya lagi, merupakan perempuan muda yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
RN (25 tahun), YPC (25 tahun) dari Kota Makassar. Satu orang perempuan lagi, yaitu ID (21 tahun) dari Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tujuh pelaku prostitusi online tersebut ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkan Polres Sidrap Kamis (17/12/2020).
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika mengatakan, kasus prostitusi online tersebut berhasil dibongkar. Setelah polisi mendapat informasi bahwa salah satu hotel di Kabupaten Sidrap, Sulsel kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi kejahatan prostitusi.
Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyamaran. Dengan cara berpura-pura menjadi pria hidung belang yang ingin menyewa jasa PSK.
Saat menyamar, awalnya polisi menghubungi pelaku muncikari atau germo melalui akun Mechat.
Baca Juga: Ngaku Diperas dan Disetubuhi, PSK Laporkan Oknum Polisi di Bali
"Tim melakukan undercover dengan cara menghubungi muncikari melalui akun Mechat," kata Beny melalui keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.Id, Jumat (18/12/2020).
Dari situ, polisi kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan pelaku. Untuk mengetahui berapa tarif PSK tersebut.
"Setelah disepakati jasa tarif sebesar Rp 800 ribu. Selanjutnya kami menemui lelaki Awal (muncikari)," jelas Beny.
Tanpa rasa curiga, pelaku Awal yang ditemui ketika itu langsung mengantar polisi yang menyamar ke salah satu kamar hotel.
Di dalam kamar hotel tersebut, sudah ada perempuan YPC yang siap untuk melayani pelanggannya.
"Kami menyerahkan uang sebesar Rp 800 ribu kepada YPC," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng
-
Bakamla & TNI Bersihkan Longsor Pasca-Banjir Bandang di Pulau Siau