SuaraSulsel.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menerima surat edaran Pemerintah Kota Makassar. Mengenai pelarangan membuat acara perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DPD PHRI Sulsel Anggiat Sinaga mengatakan, bahwa dengan adanya larangan tersebut jelas berdampak. Utamanya, bagi pemasukan hotel.
Akan tetapi, pihaknya akan mematuhi imbauan itu. Demi mencegah terjadinya penularan virus Corona yang masih terus mewabah ini.
"Ketimbang masuk zona merah, akan lebih parah lagi. Pasti berdampak (larangan hotel gelar acara Nataru 2020). Tapi semua pihak harus memaklumi," kata Anggiat, Rabu (16/12/2020).
Larangan mengenai pembuatan acara perayaan natal dan tahun baru tersebut dikeluarkan atas imbas dari naiknya kasus positif Covid-19 di Makassar beberapa pekan terakhir.
Setelah adanya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga kondisi perekonomian yang mulai bangkit, dan memaksa masyarakat berinteraksi menjadi alasan kenaikan kasus positif virus di Makassar.
Meski begitu, Anggiat mengaku bahwa hotel akan tetap beroperasi. Namun, harus dibarengi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti para pengunjung dan pegawai wajib memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan. Sebelum dan sesudah memasuki area hotel.
"Demi menjaga penularan Covid-19, PHRI Sulsel siap menyesuaikan diri. Kami jaga mereka yang menginap dengan paket makan kita kirim makanannya ke kamar masing-masing," jelas Anggiat.
Baca Juga: Cara Pemkot Makassar Cegah Penularan Covid-19 di Malam Tahun Baru
Meningkatnya penularan Covid-19 di Makassar diketahui dari data Dinas Kesehatan Makassar. Data tersebut terlihat dari infocorona.makassar.go.id per tanggal 13 Desember pukul 23.59 Wita dengan total kasus sebanyak 11.555.
Sebab itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kegiatan kumpul-kumpul selain melaksanakan ibadah.
Termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara dalam menyambut Natal dan tahun baru 2021 nantinya.
"Dan setiap hotel, restoran dan sejenisnya akan ada pengawasan yang memantau aktivitasnya. Kami akan turunkan pihak kecamatan dan Tim Satgas Makassar untuk mengawasi," imbuhnya.
Rudy menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, jika terbukti hasil pengawasan ditemukan di lapangan. Hal itu juga tertuang dalam Perwali 51 dan 53.
"Jadi kami akan usulkan ke Polrestabes Makassar untuk di proses secara hukum. Prinsip kita kesehatan di atas segalanya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone