SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) menang telak di tujuh kecamatan. Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.
Pasangan dengan slogan "Adama" ini dinyatakan menang versi quick count atau hitung cepat pada sejumlah lembaga survei.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat, pasangan ini mampu menang telak di tujuh kecamatan.
Yakni di Kecamatan Bontoala, Kepulauan Sangkarrang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Mariso, Kecamatan Pannakukang, dan Kecamatan Tallo.
Baca Juga: Danny Pomanto Salat Dhuha Sebelum Mencoblos, Jalan Kaki ke TPS
Data LSI tersebut dilihat pada pukul 16.25 Wita, dengan suara yang masuk yakni 95,60 persen.
Danny-Fatma masih dinyatakan unggul pada posisi 41,67 persen, disusul pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Rahman Bando 34,24 persen.
Perbedaan suara antara pasangan nomor 1 dan 2 sekitar 5 sampai 7 persen.
Lalu pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal - Fadli Ananda 19,36 persen dan terakhir nomor urut 4 Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun NH 4,73 persen.
Juru bicara pasangan nomor urut 1, Indira Mulyasari mengaku pihaknya sudah memenangkan 80 persen versi hitung cepat dari semua lembaga.
Baca Juga: KPU Makassar Bakar Ribuan Surat Suara Rusak
"Alhamdulillah, versi semua quick count, pasangan Adama memimpin suara masuk sudah 80 persen," kata Indira.
Tim Adama saat ini masih menjaga suara sampai perhitungan. Ia juga meminta agar pendukung dan simpatisan, tidak merayakan kemenangan berdasarkan hitung cepat dengan berlebihan.
"Tetap tenang, kita masih jaga semua sampai penghitungan mundur. Tapi kami optimistis kemenangan ada di depan mata," katanya.
Potensi ke MK
Bagaimana peluang lawan untuk menggugat? Pengamat Politik Unhas Sukri Tamma melihat peluang nomor urut 2 untuk menggugat ke MK kecil.
Seharusnya, untuk Kota Makassar yang penduduknya lebih dari 1 juta, selisih angka yang dimungkinkan untuk dapat mengajukan keberatan adalah maksimal 5 persen. Bukan 2 persen.
"Harusnya 5 persen agar memiliki legal standing. Artinya jika selisihnya lebih dari itu, maka kandidat tidak dapat melakukan gugatan," kata Sukri.
Namun, kata dia, MK juga tidak langsung akan membatalkan gugatan jika angka tersebut tidak terpenuhi. Namun yang harus ditunggu adalah versi real count.
"Yang jelas MK akan memastikan dulu bahwa penetapan selisih angka-angka tersebut memang sudah tepat. Makanya perlu menunggu data real count dari KPU," tandas Sukri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan