Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 09 Desember 2020 | 08:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membakar 9.156 surat suara yang rusak / [Foto: KPU Makassar]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membakar 9.651 surat suara yang rusak. Usai penyortiran di Gedung Celebes Convention Center (CCC) jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.

Pemusnahan surat suara rusak tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Bawaslu Kota Makassar serta undangan lainnya.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar di dalam dua wadah drum besi.

Hal ini bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oknum saat pemungutan suara yang berlangsung 9 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Mengenali Pemilih Siluman di Pilkada Serentak 2020

"Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan. Kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan," paparnya, Selasa (8/12/2020).

Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah merampungkan distribusi logistik untuk Pilkada Makassar termasuk alat pelindung diri (APD) di 2.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 153 kelurahan dengan total 15 kecamatan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Selain itu, surat suara yang telah didistibusikan tercatat 926.771 lembar serta 2,5 persen surat suara cadangan telah dirampungkan untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing.

Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020 sebanyak 901.087 pemilih.

Proses pemungutan suara pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di semua TPS yang ada. (Antara)

Baca Juga: Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya

Load More