SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membakar 9.651 surat suara yang rusak. Usai penyortiran di Gedung Celebes Convention Center (CCC) jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Bawaslu Kota Makassar serta undangan lainnya.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar di dalam dua wadah drum besi.
Hal ini bertujuan agar tidak mudah disalahgunakan oknum saat pemungutan suara yang berlangsung 9 Desember 2020.
Baca Juga: Cara Mengenali Pemilih Siluman di Pilkada Serentak 2020
"Surat suara rusak ini termasuk kelebihan atau sisa yang sudah didistribusikan. Kita musnahkan agar tidak menjadi persoalan. Selain itu sesuai aturan harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan," paparnya, Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya, KPU Kota Makassar telah merampungkan distribusi logistik untuk Pilkada Makassar termasuk alat pelindung diri (APD) di 2.394 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 153 kelurahan dengan total 15 kecamatan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Selain itu, surat suara yang telah didistibusikan tercatat 926.771 lembar serta 2,5 persen surat suara cadangan telah dirampungkan untuk digunakan pemilih menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing.
Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2020 sebanyak 901.087 pemilih.
Proses pemungutan suara pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di semua TPS yang ada. (Antara)
Baca Juga: Petugas KPPS Diimbau Identifikasi Pemilih Siluman, Begini Caranya
Berita Terkait
-
Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Intip Kesibukan Pekerja saat Pelipatan Surat Suara di KPU Jakarta Pusat
-
Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024