SuaraSulsel.id - Pilkada serentak 2020 akan digelar besok, Rabu 9 Desember 2020. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Tidak hanya menjaga dan mengimbau warga agar tetap disiplin protokol kesehatan, Petugas KPPS juga harus pandai mengetahui adanya mobilisasi pemilih yang tidak terdaftar, alias pemilih siluman.
Pasalnya, pemilih yang datang akan menggunakan masker atau pelindung wajah. Sehingga tidak semua wajah pemilih bisa dilihat petugas. Butuh kerja tambahan, agar tidak terjadi penipuan di TPS.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengimbau Petugas KPPS untuk membuka mata, mengidentifikasi setiap warga yang datang memilih di TPS.
Untuk mencegah potensi penggelembungan suara dan identitas palsu. Endang mengimbau agar Petugas KPPS yang sudah dipilih mengenali warga setempat.
Jika ada yang mencurigakan, petugas KPPS harus meminta dokumen asli pemilih.
"Karena Petugas KPPS ini dipilih dari warga setempat. Jadi mereka bisa lebih tahu warga di sekitar lingkungannya," jelas Endang, Selasa (8/12/2020).
KPU Makassar menginformasikan jadwal pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara itu penghitungan suara dimulai pada pukul 12.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilwalkot Makassar 2020 sebanyak 901.087 pemilih. Jumlah DPT itu mengalami penurunan jika dibanding pada Pilwalkot 2018 dan Pemilu 2019.
Baca Juga: BMKG: Kota Makassar Akan Diguyur Hujan Saat Warga Menuju TPS
Masyarakat yang belum punya surat panggilan atau surat model C.PEMBERITAHUAN-KWK, tetapi terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) boleh mencoblos. KPU memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP atau Surat keterangan ke TPS. Jika belum punya surat panggilan.
Bisa juga meminta surat pemberitahuan kepada TPS atau KPPS setempat paling lambat 1 kali 24 jam.
"Untuk DPT bisa diakses secara online apakah sudah terdaftar atau belum di https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/ silahkan diakses dan lihat terdaftar di TPS mana," kata Endang.
Ia mengatakan, warga yang membawa e-KTP atau surat keterangan harus terlebih dahulu divalidasi oleh petugas KPPS setempat. Nantinya petugas yang akan mencocokkan apakah betul sudah terdata di DPT atau tidak.
"Kalau terdata di DPT, bisa langsung mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas asli. Tapi kalau tidak, nanti jam 12.00-13.00 Wita baru bisa," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring