Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:15 WIB
Simulasi tahapan pencoblosan pilkada yang digelar KPU Pemalang beberapa waktu lalu. (Dok. KPU Pemalang)

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP atau Surat keterangan ke TPS. Jika belum punya surat panggilan.

Bisa juga meminta surat pemberitahuan kepada TPS atau KPPS setempat paling lambat 1 kali 24 jam.

"Untuk DPT bisa diakses secara online apakah sudah terdaftar atau belum di https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/ silahkan diakses dan lihat terdaftar di TPS mana," kata Endang.

Ia mengatakan, warga yang membawa e-KTP atau surat keterangan harus terlebih dahulu divalidasi oleh petugas KPPS setempat. Nantinya petugas yang akan mencocokkan apakah betul sudah terdata di DPT atau tidak.

Baca Juga: BMKG: Kota Makassar Akan Diguyur Hujan Saat Warga Menuju TPS

"Kalau terdata di DPT, bisa langsung mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas asli. Tapi kalau tidak, nanti jam 12.00-13.00 Wita baru bisa," tambahnya.

Load More