SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya mengimbau kepada simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) maupun Front Pembela Islam (FPI) tidak datang untuk mengawal pimpinan mereka.
MRS akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).
Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," tambahnya.
Selain MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas dan biro hukum FPI.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Baca Juga: Polisi Panggil Habib Rizieq, Seruan Adzan Hayya Alal Jihad Berkumandang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap