Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 25 November 2020 | 17:47 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, memberikan semangat kepada mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Kalla, melalui virtual dari Hotel Misliana, Toraja Utara, Kamis, 1 Oktober 2020

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjadi terperiksa di Bawaslu Kota Makassar.

Nurdin Abdullah dan Rudy Djamaluddin diambil keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Benar, kasus Ujung Tanah,“ kata Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, Rabu (25/11/2020).

Sebelumnya beredar rekaman suara, pertemuan antara tenaga kontrak di Kecamatan Ujung Tanah dengan Sekretaris Camat Ujung Tanah.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tolak Panggilan Bawaslu Makassar

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Camat Ujung Tanah disebut memerintahkan semua tenaga kontrak dan pegawai di Ujung Tanah memilih salah satu calon. Sesuai arahan dari Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, dan Camat.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

Diperiksa Secara Virtual

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Pemeriksaan dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom, Rabu (25/11/2020). Pemeriksaan berlangsung singkat. Tidak cukup satu jam.

Nurdin menghadiri pemeriksaan Bawaslu secara virtual di rumah jabatan gubernur, sebelum menerima Pimpinan Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: Rekomendasi Bawaslu RI untuk Diskualifikasi Paslon Bupati Kukar Ditolak KPU

"Sudah. Kita kan taat hukum. Saya sudah bilang pemeriksaan itu mengada-ada," kata Nurdin.

Ia mengaku tidak pernah menyatakan dukungan ke pasangan calon (paslon) tertentu. Apalagi mengumpulkan massa, tapi dilaporkan terkait pelanggaran netralitas ASN.

"Saya kenal (ASN) aja tidak, apalagi mengumpulkan camat. Terus kepentingan saya apa?. Gimana mau ngasih instruksi. Kalau tidak adami yang bisa dilaporkan, sembarangmi dilapor," bebernya.

"Saya juga tidak usung mengusung. Kalau instruksi ke bawahan untuk mendukung paslon tertentu itu kepentingan dia (pelapor) bukan kepentingan kita," lanjutnya lagi.

Load More