Muhammad Yunus
Rabu, 25 November 2020 | 14:19 WIB
Kantor KPU Kota Makassar

Semua ini dilakukan agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat para pemilih berada di TPS.

"Perbedaannya pada giliran mereka memilih, ada jamnya. Jadi mereka jam berapa dan jam berapa, sehingga tidak bersamaan mereka ada di TPS," kata dia.

"Itu bedanya dibanding dengan Pilkada yang lain (sebelumnya). Pokoknya intinya mereka tidak berkumpul dalam jumlah banyak," tambah Asrar.

Tak hanya itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) yang berada di TPS juga diwajibkan menetapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan pelindung wajah.

"Petugas setiap TPS yang jaga di dalam ada tujuh orang, kemudian ada dua pengamanan TPS. Satu di pintu masuk, satu di pintu keluar. Ketat protokol kesehatan. Terutama itu yang kita pastikan untuk dipenuhi," katanya.

Kontributor: Muhammad Aidil

Load More