SuaraSulsel.id - Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board, menjatuhi denda terhadap Google.
Google dihukum denda setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Dilansir Reuter, Minggu (15/11/2020), denda yang diberikan sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar.
Regulator Turki menemukan, bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi.
Baca Juga: Tercepat di FP3, Max Verstappen Dominasi Sesi Latihan Bebas GP Turki
Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira karena menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (Antara)
Berita Terkait
-
Membangun Sikap Kritis dalam Menangkal Ulasan Palsu di Google Maps
-
Hizbullah-Israel Damai, Erdogan: Kami Akan Bantu Hentikan Pembantaian di Gaza
-
Cuma 2 Menit! Cara Hapus Akun Google di HP Semua Merek dan Tipe
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
-
Cara Perbarui Sistem Google Play Manual di HyperOS
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!