Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 November 2020 | 08:15 WIB
Kordinator Wilayah 8 Komisi KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi (kiri) dan Gubernur Sulawesi Selatan (tengah) memimpin rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi, Selasa (10/11/2020) / [Foto Suarasulsel.id: Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Penggunaan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menemukan penggunaan dana sebesar Rp 8,5 miliar yang terindikasi merugikan negara.

Hal tersebut diungkap Koordinator Wilayah 8 KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, pada rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sulawesi, Selasa (10/11/2020).

Pemprov Sulsel diminta mengembalikan kerugian tersebut dalam waktu 60 hari. 

Baca Juga: Sekolah di Sulawesi Selatan Dipersiapkan Buka Januari 2021

Kumbul mengatakan, temuan tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya Rp 8,5 miliar, tapi belum ditindaklanjuti Pemprov Sulsel. 

"Hasil temuan dari beberapa faktor seperti rekanan yang belum melakukan pembayaran, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, dan pengembalian oleh rekanan tidak lancar," bebernya.

"Ada juga rekanan belum mengembalikan kelebihan pembayaran, begitupun dengan PNS, ada juga perjalanan PNS diduga fiktif, hingga pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai," tambahnya lagi.

Kumbul merinci, data BPK pada tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti.

Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai.

Baca Juga: 2 Kabupaten di Sulawesi Selatan Sudah Buka Sekolah untuk Belajar Tatap Muka

Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai.

Load More