Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 11 November 2020 | 08:15 WIB
Kordinator Wilayah 8 Komisi KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi (kiri) dan Gubernur Sulawesi Selatan (tengah) memimpin rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi, Selasa (10/11/2020) / [Foto Suarasulsel.id: Lorensia Clara Tambing]

Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai.

Ia meminta inspektorat bisa lebih masif melakukan evaluasi dan tindaklanjut. Jika tidak, kata Kumbul, maka bisa diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

"Jangan sampai temuan lagi tahun depan, kita bisa dorong ke APH (Aparat Penegak Hukum) kalau tidak bisa. Silahkan inspektorat (laporkan ke APH), nanti kita dari KPK kita pantau karena ada kewenangan untuk lakukan supervisi ke kejaksaan. Kita dorong inspektorat untuk selesaikan, jangan sampai berulang terus. Ini bukan uang kita," tegasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menambahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melakukan tindaklanjut temuan akan diserahkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH). Ia mempersilahkan kepolisian dan kejaksaan masuk.

Baca Juga: Sekolah di Sulawesi Selatan Dipersiapkan Buka Januari 2021

"Yang kita butuhkan, bagaimana APIP segera menuntaskan temuan-temuan itu. Makanya KPK minta supaya itu segera direalisasikan. Kalau itu direalisasikan cepat selesai, tapi bagi yang bandel yang tidak mau mengembalikan, ya tentu kita serahkan kepada aparatur penegak hukum," tegas Nurdin.

Ia mengaku perlu ada efek jera bagi bawahannya agar tak main-main dengan anggaran. Apalagi untuk anggaran fiktif perlu ditelusuri betul-betul.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More