- Pasien jantung dari wilayah Indonesia bagian timur menghadapi kendala besar
- Banyak yang harus dirujuk ke Surabaya atau Makassar
- Pemerintah tengah membangun sistem layanan jantung nasional yang terintegrasi dari tingkat puskesmas
SuaraSulsel.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Provinsi Maluku melakukan operasi bypass jantung pertama sejak Indonesia merdeka dan operasi itu menandai kemajuan signifikan layanan jantung di Indonesia bagian timur.
“Setelah 80 tahun Indonesia merdeka, Maluku akhirnya bisa melakukan operasi bypass jantung pertama. Ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi soal penyelamatan nyawa dan keadilan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Oktober 2025.
Adapun operasi tersebut dilakukan oleh RSUP Dr. Johannes Leimena, Ambon. Menkes yang hadir langsung di Ambon, mengapresiasi tim medis, pemerintah daerah, dan pihak rumah sakit.
Menurutnya, capaian ini merupakan lompatan penting dalam sistem kesehatan nasional, terutama untuk layanan jantung di luar Pulau Jawa.
Selama ini pasien jantung dari wilayah Indonesia bagian timur menghadapi kendala besar dan banyak yang harus dirujuk ke Surabaya atau Makassar.
Sejumlah kendala, kata dia, yakni perjalanan panjang, biaya tinggi, serta risiko terlambat mendapat penanganan.
Salah satu pasien, berinisial G, bahkan harus antre hingga nomor 289 untuk pemasangan ring di Surabaya melalui BPJS Kesehatan.
“Ini nyata terjadi, dan inilah yang ingin kami ubah,” kata Menkes Budi.
Pemerintah tengah membangun sistem layanan jantung nasional yang terintegrasi dari tingkat puskesmas, rumah sakit kabupaten dan kota, hingga rumah sakit provinsi.
Baca Juga: Tak Perlu ke Malaysia, Indonesia Punya Dokter dan Teknologi Jantung Terbaik
Dia menilai operasi bypass di Ambon menjadi bagian penting dari inisiatif tersebut.
Menkes Budi menargetkan 34 provinsi di Indonesia mampu melakukan minimal dua prosedur utama yaitu operasi bypass dan bedah katup jantung.
"Saat ini, sudah 28 provinsi yang melaksanakan layanan tersebut, dan Maluku kini resmi bergabung dalam daftar itu," ujarnya.
Dia juga mendorong kepala daerah untuk aktif mendukung layanan kesehatan jantung di wilayah masing-masing.
Menkes pun meminta para bupati dan wali kota di Maluku untuk memastikan dokter-dokter spesialis tetap bertugas di daerah, dan tidak pindah ke kota besar.
Sementara itu Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi komitmen pemerintah pusat. Menurutnya, capaian ini menunjukkan hadirnya negara dalam memperkuat layanan kesehatan di daerah.
Hendrik menegaskan RSUP Dr. Johannes Leimena sebagai rumah sakit rujukan akhir di kawasan timur memiliki peran strategis.
Ke depan pihaknya menargetkan lebih banyak rumah sakit di Maluku dapat menyelenggarakan layanan serupa, mengingat tantangan geografis wilayah kepulauan.
“Pemerintah provinsi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dari sisi SDM, infrastruktur, hingga alat kesehatan,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
Terkini
-
Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning
-
Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi
-
Berapa Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Palu Tahun 2026? Ini Penjelasan Kemenag
-
Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel