SuaraSulsel.id - Penggunaan anggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menemukan penggunaan dana sebesar Rp 8,5 miliar yang terindikasi merugikan negara.
Hal tersebut diungkap Koordinator Wilayah 8 KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, pada rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sulawesi, Selasa (10/11/2020).
Pemprov Sulsel diminta mengembalikan kerugian tersebut dalam waktu 60 hari.
Kumbul mengatakan, temuan tersebut terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya Rp 8,5 miliar, tapi belum ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.
"Hasil temuan dari beberapa faktor seperti rekanan yang belum melakukan pembayaran, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, dan pengembalian oleh rekanan tidak lancar," bebernya.
"Ada juga rekanan belum mengembalikan kelebihan pembayaran, begitupun dengan PNS, ada juga perjalanan PNS diduga fiktif, hingga pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai," tambahnya lagi.
Kumbul merinci, data BPK pada tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti.
Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai.
Baca Juga: Sekolah di Sulawesi Selatan Dipersiapkan Buka Januari 2021
Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai.
Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai.
Ia meminta inspektorat bisa lebih masif melakukan evaluasi dan tindaklanjut. Jika tidak, kata Kumbul, maka bisa diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jangan sampai temuan lagi tahun depan, kita bisa dorong ke APH (Aparat Penegak Hukum) kalau tidak bisa. Silahkan inspektorat (laporkan ke APH), nanti kita dari KPK kita pantau karena ada kewenangan untuk lakukan supervisi ke kejaksaan. Kita dorong inspektorat untuk selesaikan, jangan sampai berulang terus. Ini bukan uang kita," tegasnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menambahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak melakukan tindaklanjut temuan akan diserahkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH). Ia mempersilahkan kepolisian dan kejaksaan masuk.
"Yang kita butuhkan, bagaimana APIP segera menuntaskan temuan-temuan itu. Makanya KPK minta supaya itu segera direalisasikan. Kalau itu direalisasikan cepat selesai, tapi bagi yang bandel yang tidak mau mengembalikan, ya tentu kita serahkan kepada aparatur penegak hukum," tegas Nurdin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
PSM Makassar Belum Siap Hadapi Bhayangkara FC
-
Jangan Khawatir! Kota Makassar Tidak Naikkan Pajak PBB Tahun Ini
-
UPT RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri
-
Jangan Lewatkan! Doa Khusus dan Amalan Emas Malam Jumat Penuh Berkah