Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 06 November 2020 | 18:23 WIB
Anggota DKPP Alfitra Salam Apu / [Foto Suarasulsel.id: Muhammad Aidil)

Sebab itu, DKPP meminta agar penyelenggara pemilu yang telah diberikan sanksi dapat menghormati putusan.

Anggota DKPP Alfitra Salamm Apu mengatakan, tugas DKPP hanya memberikan sanksi kepada Baharuddin Hafid sebagai teradu. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Tugas dari DKPP hanya memberikan sanksi kepada teradu (Baharuddin). Hal-hal yang lain tentunya bukan tanggungjawab kami," kata Alfitra saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan.

Alfitra menjelaskan saksi pemberhentian Baharuddin Hafid dari jabatan KPU Jeneponto yang diputus DKPP adalah final. Karena itu, ia meminta agar Baharuddin dapat menghormati putusan tersebut.

Baca Juga: Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa

"Yang jelas yang ingin menegaskan, semua sanksi DKPP adalah final. Jadi kalau orang itu mencari keadilan, silahkan. Itu hak seseorang untuk mencari keadilan. Yang jelas kalau sudah diberhentikan, kami DKPP tidak menganggap lagi sebagai penyelenggara," kata dia.

"Saya minta kepada semua penyelenggara yang sudah dikenakan sanksi, menghormati keputusan DKPP," tambah Alfitra.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More