SuaraSulsel.id - Enam Camat di Kota Makassar diduga menyalahgunakan anggaran hingga Rp 15 miliar dari APBD 2017 hingga 2019.
Hal tersebut diungkap Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha.
Enam camat tersebut yakni Camat Tamalate, Camat Panakukkang, Camat Bontoala, Camat Manggala, Camat Tamalanrea, dan Camat Mamajang.
Peneliti Senior PUKAT UPA Bastian Lubis mengatakan, lembaganya sudah melakukan kajian terhadap daftar pengguna anggaran pada APBD tahun anggaran 2017-2019.
Baca Juga: Telat Serahkan Dokumen APBD 2021, Anies Disebut Tak Bisa Kelola Uang Rakyat
Kegiatan tersebut berupa kegiatan operasional kecamatan, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), anggaran makan minum, dan anggaran bimtek.
"Kami menemukan ada potensi kerugian negara hingga Rp 15.219.424.710 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Bastian, Jumat (6/11/2020).
Bastian merinci anggaran belanja makan minum yang tidak sesuai sebesar Rp 9 miliar, belanja transportasi dan sosialisasi, diklat dan workshop Rp 1 miliar, belanja ATK di tahun 2018 Rp 3,3 miliar, dan iuran retribusi kurang setor atau tidak masuk ke kas daerah 2018-2019 Rp 1,7 miliar.
Indikasinya adalah pengadaan ATK dan makan minum dilaksanakan secara formalitas saja, begitupun dengan jumlah peserta kegiatan pada sosialisasi, bimtek, dan pelatihan di-markup. Termasuk, jumlah peserta kegiatan tidak sesuai dengan realitas peserta yang hadir.
"Ini harus mendapat perhatian serius dari masyarakat. Mengingat semua anggaran yang berasal dari APBD adalah bersumber dari masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Boyamin MAKI: Saya Diberi SGD 100 Ribu Tapi Harus Kurangi Berita King Maker
Kasus ini, kata Bastian sama halnya dengan fee 30 persen yang sudah menjebloskan Mantan Camat Rappocini Hamri Haiya ke penjara dan Mantan Kepala BPKD Kota Makassar Erwin Haiya.
Berita Terkait
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!
-
Awas! Merek Produk UMKM Bisa Dicuri, Begini Cara Amankan dengan Biaya Murah
-
Euromoney Private Banking Awards 2025 Bukti Keandalan Wealth Management BRI
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli