SuaraSulsel.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dikeluhkan banyak pengusaha. Meski kenaikannya tipis, ternyata dianggap sangat membebani.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.156.876 pada 2021 mendatang. Ada kenaikan sekitar Rp 53 ribu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan (Sulsel) La Tunreng mengaku, meski kenaikannya sedikit, tapi cukup berat. PHK massal bisa saja terjadi, atau perusahaan yang gulung tikar.
"Karyawan yang masih bekerja saja saat ini kita tidak bisa jamin apakah perusahaan masih mampu gaji atau tidak? Apalagi kalau UMP naik, otomatis beban perusahaan mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin PHK massal tahun depan terjadi," kata La Tunreng, Kamis (5/11/2020).
Masalah diperparah dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Perekonomian yang belum pulih, membuat sejumlah perusahaan masih dalam kondisi sulit.
"Bayangkan soal biaya operasional yang semakin mahal, ditambah lagi adanya kenaikan UMP. Pengusaha juga pikir-pikir mau dapat uang gaji karyawan darimana. Kalau tidak pengurangan karyawan, ya gulung tikar," tambahnya.
Ia mengaku sudah menyarankan hal ini ke Pemprov Sulsel. Saat pembahasan kenaikan UMP 2021.
Solusinya adalah pemerintah provinsi perlu memberikan stimulus kepada pengusaha. Berupa kebijakan untuk melonggarkan perizinan dan keringanan pajak.
"Ketika misalnya Pemprov Sulsel pada semester IV mampu menstimulus pengusaha dengan memberikan kebijakan agar seluruh sektor bisa bergerak, maka kenaikan UMP sebesar 2 persen terbilang cukup kecil. Tapi kalau tidak, maka perusahaan sulit sekali bertahan. Tidak bisa," tegasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Darmawan Bintang bilang, penetapan UMP sudah melibatkan seluruh pihak termasuk Apindo, buruh, dan Dewan Tripartit. Kenaikan 2 persen dianggap jadi win-win solution.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Inul Vizta di Jakarta Di-PHK, Inul Tak Kuat Tombok Gaji
"Jadi tidak menguntungkan ataupun merugikan pihak manapun. Karena semua sudah dipertimbangkan sebelum ditetapkan," ujarnya.
Darmawan mengaku keputusan ini wajib diikuti semua perusahaan di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel. Bahkan, kenaikan lebih dari 2 persen bisa dilakukan tergantung kondisi perekonomian daerah.
"Kalau kurang 2 persen tidak bisa. Jadi kalau ada perusahaan tidak mampu ikuti, karyawan bisa laporkan ke Disnaker karena ini sifatnya wajib. Terkait permintaan pengusaha, itu tergantung Gubernur sebagai pemegang kebijakan," katanya.
Diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah mengumumkan soal kenaikan UMP untuk Sulsel, baru-baru ini. Nurdin berharap semua perusahaan bisa patuh dengan keputusan tersebut.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu