SuaraSulsel.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dikeluhkan banyak pengusaha. Meski kenaikannya tipis, ternyata dianggap sangat membebani.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.156.876 pada 2021 mendatang. Ada kenaikan sekitar Rp 53 ribu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan (Sulsel) La Tunreng mengaku, meski kenaikannya sedikit, tapi cukup berat. PHK massal bisa saja terjadi, atau perusahaan yang gulung tikar.
"Karyawan yang masih bekerja saja saat ini kita tidak bisa jamin apakah perusahaan masih mampu gaji atau tidak? Apalagi kalau UMP naik, otomatis beban perusahaan mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin PHK massal tahun depan terjadi," kata La Tunreng, Kamis (5/11/2020).
Masalah diperparah dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Perekonomian yang belum pulih, membuat sejumlah perusahaan masih dalam kondisi sulit.
"Bayangkan soal biaya operasional yang semakin mahal, ditambah lagi adanya kenaikan UMP. Pengusaha juga pikir-pikir mau dapat uang gaji karyawan darimana. Kalau tidak pengurangan karyawan, ya gulung tikar," tambahnya.
Ia mengaku sudah menyarankan hal ini ke Pemprov Sulsel. Saat pembahasan kenaikan UMP 2021.
Solusinya adalah pemerintah provinsi perlu memberikan stimulus kepada pengusaha. Berupa kebijakan untuk melonggarkan perizinan dan keringanan pajak.
"Ketika misalnya Pemprov Sulsel pada semester IV mampu menstimulus pengusaha dengan memberikan kebijakan agar seluruh sektor bisa bergerak, maka kenaikan UMP sebesar 2 persen terbilang cukup kecil. Tapi kalau tidak, maka perusahaan sulit sekali bertahan. Tidak bisa," tegasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Darmawan Bintang bilang, penetapan UMP sudah melibatkan seluruh pihak termasuk Apindo, buruh, dan Dewan Tripartit. Kenaikan 2 persen dianggap jadi win-win solution.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Inul Vizta di Jakarta Di-PHK, Inul Tak Kuat Tombok Gaji
"Jadi tidak menguntungkan ataupun merugikan pihak manapun. Karena semua sudah dipertimbangkan sebelum ditetapkan," ujarnya.
Darmawan mengaku keputusan ini wajib diikuti semua perusahaan di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel. Bahkan, kenaikan lebih dari 2 persen bisa dilakukan tergantung kondisi perekonomian daerah.
"Kalau kurang 2 persen tidak bisa. Jadi kalau ada perusahaan tidak mampu ikuti, karyawan bisa laporkan ke Disnaker karena ini sifatnya wajib. Terkait permintaan pengusaha, itu tergantung Gubernur sebagai pemegang kebijakan," katanya.
Diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah mengumumkan soal kenaikan UMP untuk Sulsel, baru-baru ini. Nurdin berharap semua perusahaan bisa patuh dengan keputusan tersebut.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP