SuaraSulsel.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dikeluhkan banyak pengusaha. Meski kenaikannya tipis, ternyata dianggap sangat membebani.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.156.876 pada 2021 mendatang. Ada kenaikan sekitar Rp 53 ribu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan (Sulsel) La Tunreng mengaku, meski kenaikannya sedikit, tapi cukup berat. PHK massal bisa saja terjadi, atau perusahaan yang gulung tikar.
"Karyawan yang masih bekerja saja saat ini kita tidak bisa jamin apakah perusahaan masih mampu gaji atau tidak? Apalagi kalau UMP naik, otomatis beban perusahaan mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin PHK massal tahun depan terjadi," kata La Tunreng, Kamis (5/11/2020).
Masalah diperparah dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Perekonomian yang belum pulih, membuat sejumlah perusahaan masih dalam kondisi sulit.
"Bayangkan soal biaya operasional yang semakin mahal, ditambah lagi adanya kenaikan UMP. Pengusaha juga pikir-pikir mau dapat uang gaji karyawan darimana. Kalau tidak pengurangan karyawan, ya gulung tikar," tambahnya.
Ia mengaku sudah menyarankan hal ini ke Pemprov Sulsel. Saat pembahasan kenaikan UMP 2021.
Solusinya adalah pemerintah provinsi perlu memberikan stimulus kepada pengusaha. Berupa kebijakan untuk melonggarkan perizinan dan keringanan pajak.
"Ketika misalnya Pemprov Sulsel pada semester IV mampu menstimulus pengusaha dengan memberikan kebijakan agar seluruh sektor bisa bergerak, maka kenaikan UMP sebesar 2 persen terbilang cukup kecil. Tapi kalau tidak, maka perusahaan sulit sekali bertahan. Tidak bisa," tegasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Darmawan Bintang bilang, penetapan UMP sudah melibatkan seluruh pihak termasuk Apindo, buruh, dan Dewan Tripartit. Kenaikan 2 persen dianggap jadi win-win solution.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Inul Vizta di Jakarta Di-PHK, Inul Tak Kuat Tombok Gaji
"Jadi tidak menguntungkan ataupun merugikan pihak manapun. Karena semua sudah dipertimbangkan sebelum ditetapkan," ujarnya.
Darmawan mengaku keputusan ini wajib diikuti semua perusahaan di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel. Bahkan, kenaikan lebih dari 2 persen bisa dilakukan tergantung kondisi perekonomian daerah.
"Kalau kurang 2 persen tidak bisa. Jadi kalau ada perusahaan tidak mampu ikuti, karyawan bisa laporkan ke Disnaker karena ini sifatnya wajib. Terkait permintaan pengusaha, itu tergantung Gubernur sebagai pemegang kebijakan," katanya.
Diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah mengumumkan soal kenaikan UMP untuk Sulsel, baru-baru ini. Nurdin berharap semua perusahaan bisa patuh dengan keputusan tersebut.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025