SuaraSulsel.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dikeluhkan banyak pengusaha. Meski kenaikannya tipis, ternyata dianggap sangat membebani.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.156.876 pada 2021 mendatang. Ada kenaikan sekitar Rp 53 ribu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan (Sulsel) La Tunreng mengaku, meski kenaikannya sedikit, tapi cukup berat. PHK massal bisa saja terjadi, atau perusahaan yang gulung tikar.
"Karyawan yang masih bekerja saja saat ini kita tidak bisa jamin apakah perusahaan masih mampu gaji atau tidak? Apalagi kalau UMP naik, otomatis beban perusahaan mengalami peningkatan. Bukan tidak mungkin PHK massal tahun depan terjadi," kata La Tunreng, Kamis (5/11/2020).
Masalah diperparah dengan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Perekonomian yang belum pulih, membuat sejumlah perusahaan masih dalam kondisi sulit.
"Bayangkan soal biaya operasional yang semakin mahal, ditambah lagi adanya kenaikan UMP. Pengusaha juga pikir-pikir mau dapat uang gaji karyawan darimana. Kalau tidak pengurangan karyawan, ya gulung tikar," tambahnya.
Ia mengaku sudah menyarankan hal ini ke Pemprov Sulsel. Saat pembahasan kenaikan UMP 2021.
Solusinya adalah pemerintah provinsi perlu memberikan stimulus kepada pengusaha. Berupa kebijakan untuk melonggarkan perizinan dan keringanan pajak.
"Ketika misalnya Pemprov Sulsel pada semester IV mampu menstimulus pengusaha dengan memberikan kebijakan agar seluruh sektor bisa bergerak, maka kenaikan UMP sebesar 2 persen terbilang cukup kecil. Tapi kalau tidak, maka perusahaan sulit sekali bertahan. Tidak bisa," tegasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Darmawan Bintang bilang, penetapan UMP sudah melibatkan seluruh pihak termasuk Apindo, buruh, dan Dewan Tripartit. Kenaikan 2 persen dianggap jadi win-win solution.
Baca Juga: Ribuan Karyawan Inul Vizta di Jakarta Di-PHK, Inul Tak Kuat Tombok Gaji
"Jadi tidak menguntungkan ataupun merugikan pihak manapun. Karena semua sudah dipertimbangkan sebelum ditetapkan," ujarnya.
Darmawan mengaku keputusan ini wajib diikuti semua perusahaan di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel. Bahkan, kenaikan lebih dari 2 persen bisa dilakukan tergantung kondisi perekonomian daerah.
"Kalau kurang 2 persen tidak bisa. Jadi kalau ada perusahaan tidak mampu ikuti, karyawan bisa laporkan ke Disnaker karena ini sifatnya wajib. Terkait permintaan pengusaha, itu tergantung Gubernur sebagai pemegang kebijakan," katanya.
Diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sudah mengumumkan soal kenaikan UMP untuk Sulsel, baru-baru ini. Nurdin berharap semua perusahaan bisa patuh dengan keputusan tersebut.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Empat Tahun Memimpin, BRI Konsisten Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi
-
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel
-
Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon
-
Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair