Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2020 | 16:50 WIB
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno / [Foto: DKPP]

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Bernad.

Bernad menerangkan sidang kode etik itu juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. 

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terang Bernad.

Tak hanya itu, DKPP juga menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP. Seperti memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang. Tes rapid akan dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," katanya.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir yang dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa persoalan salah cetak nama dan foto pengadu, Syarief Aziz saat menjadi Caleg DPRD Sulsel beberapa waktu lalu telah dilakukan sesuai dengan mekanisme KPU. Sebab, pihaknya pun sudah melakukan perbaikan.

Meski begitu, Faisal tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan Syarief Aziz, selaku pengadu yang menganggap bahwa kesalahan tersebut melanggar kode etik.

"Kalau kita menghargai. Saya kira prosesnya sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme di KPU. Kita sudah melakukan perbaikan dan tidak ada hak konstitusi yang dihilangkan di situ," kata dia.

"Upaya hukum yang dilakukan seseorang kita hargai. Sampai di situ saja, tidak banyak komentar," tambah Faisal.

Baca Juga: Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More