SuaraSulsel.id - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi peringatan dan peringatan keras kepada 4 Anggota KPU Kabupaten Maros.
Sementara Ketua KPU Samsu Rizal yang juga dilaporkan mendapatkan rehabilitasi. Karena tidak terbukti melanggar dalam persidangan.
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020).
Sidang dipimpin Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Baca Juga: 3 Anggota KPU Positif Covid-19, Pjs Gubernur: Pilkada Kepri Tetap Jalan
Sebelumnya, DKPP memeriksa Samsu Rizal, Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros) sebagai Teradu I sampai V.
Syahruddin mendapat sanksi peringatan keras. Sementara 3 Anggota KPU lainnya mendapat peringatan dari DKPP.
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020.
Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros.
Fadhila mendalilkan, semua Teradu telah meloloskan seseorang Anggota Tim Sukses Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020, sebagai Anggota PPS.
Baca Juga: Pemilu Berpotensi Jadi Klaster Baru Corona, KPU Pandeglang Lakukan Hal Ini
Pada proses seleksi, pada tanggal 17 Maret 2020 tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros.
Tanggapan tersebut terkait salah satu calon Anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, diduga terlibat dalam tim sukses salah satu Bakal Calon.
Setelah itu yang bersangkutan diumumkan lolos sebagai Anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Tanggal 20 Maret 2020.
Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada tanggal 24 Maret 2020. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki