SuaraSulsel.id - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi peringatan dan peringatan keras kepada 4 Anggota KPU Kabupaten Maros.
Sementara Ketua KPU Samsu Rizal yang juga dilaporkan mendapatkan rehabilitasi. Karena tidak terbukti melanggar dalam persidangan.
DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2020).
Sidang dipimpin Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Sebelumnya, DKPP memeriksa Samsu Rizal, Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros) sebagai Teradu I sampai V.
Syahruddin mendapat sanksi peringatan keras. Sementara 3 Anggota KPU lainnya mendapat peringatan dari DKPP.
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020.
Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros.
Fadhila mendalilkan, semua Teradu telah meloloskan seseorang Anggota Tim Sukses Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020, sebagai Anggota PPS.
Baca Juga: 3 Anggota KPU Positif Covid-19, Pjs Gubernur: Pilkada Kepri Tetap Jalan
Pada proses seleksi, pada tanggal 17 Maret 2020 tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros.
Tanggapan tersebut terkait salah satu calon Anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, diduga terlibat dalam tim sukses salah satu Bakal Calon.
Setelah itu yang bersangkutan diumumkan lolos sebagai Anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Tanggal 20 Maret 2020.
Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada tanggal 24 Maret 2020. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat