SuaraSulsel.id - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali aktivitas ibadah umrah untuk warga negara Indonesia.
Jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus memenuhi berbagai syarat dan ketentuan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono mengatakan saat ini aturan pelaksanaan ibadah umrah harus menerapkan protokol kesehatan.
Jemaah yang diperbolehkan berangkat umrah adalah masyarakat yang masih berusia 18 sampai 50 tahun.
"Pertama umurnya diatur, yang bisa berangkat hanya umur 18 sampai 50 tahun. Di atas 50 tahun nggak boleh. Kalau usia di atas 50 tahun itu kan rentan penyakit. Protokol kesehatan tetap, dan ketat. Nanti di pesawat jaraknya, kemudian nanti di hotel saat di Arab Saudi," kata Kaswad kepada Suarasulsel.id melalui sambung telepon, Senin (2/11/2020).
Kaswad menyebut hingga kini pihaknya mencatat ada 32.494 orang jemaah umrah di Provinsi Sulawesi Selatan yang belum berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah.
"Jemaah umrah di Sulsel 32.494 orang. Iya, jemaah umrah yang belum diberangkatkan. Yang sudah mendaftar, sudah melunasi, dan belum berangkat," jelas Kaswad.
Alasan 32.494 orang jemaah yang belum diberangkatkan tersebut dikarenakan memiliki berbagai kendala. Salah satunya adalah biaya umrah yang diperkirakan kemahalan.
"Itu tergantung jemaah, kalau jemaah menganggap mahal dan sungguh berat dan jemaah menunda. Kan nggak bisa jadi berangkat," jelas Kaswad.
Baca Juga: Intip Perubahan Yamaha Aerox Versi Lama dan Baru, Makin Canggih Nih!
Selain biaya umrah yang diperkirakan kemahalan, alasan lainnya lagi jemaah di Sulsel memilih menunda keberatan melaksanakan ibadah umrah lantaran atuaran pemberangkatan hanya diperbolehkan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines.
Sedangkan, untuk penerbangan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines juga belum tersedia di Kota Makassar, Sulsel.
"Di Makassar ini tidak ada Saudi Airlines. Kita masih menunggu kebijakan," kata dia.
"Sesungguhnya nanti kalau keputusan pak Menteri ini kan berencana ada angkutan udara yang akan dibuka. Yang terbang langsung ke Saudi. Yaitu Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar," tambah Kaswad.
Lebih jauh Kaswad mengemukakan bahwa sejatinya yang memiliki kewenangan untuk memberangkatkan jemaah bukanlah pemerintah, melainkan adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU yang telah memiliki izin operasional.
"Dalam hal ini travel umrah yang sudah memperoleh izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU. Jadi siapa yang memberangkatkan? Ya itu PPIU, bukan Kemenag. Kemenag itu fungsinya hanya melakukan pembinaan dan pengawas," beber Kaswad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Bayar Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
50 Ribu Peserta PBIJK Manado Dinonaktifkan, Ini Cara Aktifkan Kembali
-
Proyek Miliaran di Luwu Timur Diduga Tak Pernah Dibahas DPRD
-
Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel Gagal Panen, Dugaan Markup Gila-gilaan!