Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2020 | 10:24 WIB
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersama Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19, oleh Kerajaan Arab Saudi / Foto : Istimewa

Sebab itu, Kaswad berharap agar kondisi dapat segera kembali membaik. Sehingga, jemaah umrah di Sulsel dapat berangkat langsung dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju ke Arab Saudi.

"Belum ada yang berangkat dari Sulsel. Masih menunggu kebijakan, kemudian aturannya secara detailkan belum ada. Insyaallah mudah-mudahan kondisinya semakin membaik. Sehingga bisa terbang dari Makassar ke Saudi," katanya.

CEO Ujas Tour, Usman Jasad yang dikonfimasi terpisah mengaku sejak dibukanya kembali aktivitas ibadah umrah di Arab Saudi untuk warga Indonesia, kemarin, hingga kini jemaah umrah dari rombongan Ujas Tour belum ada yang bersedia untuk berangkat.

Hal itu disebabkan karena adanya sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para jamaah apabila ingin berangkat melaksanakan ibadah haji dan umrah di Arab Saudi.

Baca Juga: Intip Perubahan Yamaha Aerox Versi Lama dan Baru, Makin Canggih Nih!

Antara lain adalah tanggal 1 November 2020 visa umrah sudah dibuka, Indonesia termasuk bisa umrah, hanya memakai pesawat SV, semua pesawat starting Jakarta, calon jemaah harus tes PCR.

Kemudian, jemaah karantina tiga hari di KSA, jemaah hanya satu kali umrah, jemaah bebas salat di masjid, jemaah harus pilih kamar dobel, jemaah berumur 18 sampai 50 tahun.

Tak hanya itu, bus hanya diisi 20 jemaah, jemaah didampingi pemandu Arab Saudi, dan pajak Arab Saudi naik 30 persen.

"Ujas Tour belum berangkatkan karena jemaah belum bersedia berangkat. Data terakhir sekitar 300 (jemaah) yang daftar tunggu karena corona. Kalau Ujas Tour mungkin nanti Januari 2021 (berangkat)," kata Usman yang juga Ketua Umum DPD Kesthuri Indonesia Timur.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga: Pentas 3 Bulan, Padepokan Tjipta Boedaja Produktif di Masa Pendemi

Load More