SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada tahun 2021 sebanyak 2 persen. Keputusan ini diminta agar ditaati oleh para pengusaha di Sulsel.
Hal ini berdasarkan keputusan dan kesepakatan sejumlah instansi. Antara lain Asosiasi Pengusaha Indonersia (Apindo), serikat buruh, dewan pengupahan, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah Sulsel.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan secara bersama-sama, telah disepakati bahwa UMP di Sulsel naik 2 persen.
Sehingga, pada tahun 2021 nanti para pekerja akan menerima upah minimum sebesar Rp 3.165.000.
Baca Juga: Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
Sedangkan, UMP di Sulsel pada 2020 diketahui sebanyak Rp 3.103.800. Kenaikan UMP 2 persen tersebut akan mulai berlaku pada awal Januari 2021.
"Kita menaikkan 2 persen. UMP Sulsel ini efektif mulai berlaku 1 Januari 2021," kata Nurdin di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, Sabtu (31/10/2020).
Nurdin menjelaskan dalam surat Menteri Ketenagakerjaaan RI pada 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Utamanya, di masa pandemi dan perlu pemulihan ekonomi nasional.
Surat edaran memberikan instruksi kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian tentang upah minum pada 2021.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan yang dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor 14,15/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Sulsel telah disepakati untuk menaikkan UMP 2021 sebanyak 2 persen.
Baca Juga: Wakil Gubernur Sulsel: Pantas Muslim Dunia Boikot Produk Prancis
Alasan kenaikan UMP 2021 di Sulsel, kata Nurdin, adalah dengan melihat dan memperhatikan daya beli para pekerja.
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Hakim Saldi Isra Cecar KPU Sulsel Soal Pemilih Siluman, Heran Pemilih Pilkada Ngaku Kerja di Hari Libur Nasional
-
Pasangan Danny Azhar Tuding Andi-Fatmawati Lakukan Politik Gentong Babi dan Libatkan Mentan dalam Pilgub Sulsel
-
Istri Pengacara Korban Pembunuhan Dapat Ancaman: Diam atau Kau Menyusul Suamimu
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar