SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada tahun 2021 sebanyak 2 persen. Keputusan ini diminta agar ditaati oleh para pengusaha di Sulsel.
Hal ini berdasarkan keputusan dan kesepakatan sejumlah instansi. Antara lain Asosiasi Pengusaha Indonersia (Apindo), serikat buruh, dewan pengupahan, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah Sulsel.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan secara bersama-sama, telah disepakati bahwa UMP di Sulsel naik 2 persen.
Sehingga, pada tahun 2021 nanti para pekerja akan menerima upah minimum sebesar Rp 3.165.000.
Sedangkan, UMP di Sulsel pada 2020 diketahui sebanyak Rp 3.103.800. Kenaikan UMP 2 persen tersebut akan mulai berlaku pada awal Januari 2021.
"Kita menaikkan 2 persen. UMP Sulsel ini efektif mulai berlaku 1 Januari 2021," kata Nurdin di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, Sabtu (31/10/2020).
Nurdin menjelaskan dalam surat Menteri Ketenagakerjaaan RI pada 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Utamanya, di masa pandemi dan perlu pemulihan ekonomi nasional.
Surat edaran memberikan instruksi kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian tentang upah minum pada 2021.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan yang dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor 14,15/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Sulsel telah disepakati untuk menaikkan UMP 2021 sebanyak 2 persen.
Baca Juga: Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
Alasan kenaikan UMP 2021 di Sulsel, kata Nurdin, adalah dengan melihat dan memperhatikan daya beli para pekerja.
"Walaupun menteri telah membuat edaran, tapi dewan pengupahan dan serikat pekerja dan teman-teman pengusaha Apindo bersepakat untuk kita menaikkan 2 persen," kata dia.
"Diminta kepada seluruh pengusaha mentaati keputusan ini dan saya berharap mudah-mudahan ekonomi Sulsel pertumbuhan kita akan positif. Insyaallah," tambah Nurdin.
Nurdin menerangkan pada tahun 2016 hingga 2020 UMP di Sulsel memang terus mengalami kenaikan. 2017 naik 11,11 persen dengan nominal Rp 2.500.000. 2018 naik 5,9 persen dengan nominal Rp 2. 647.767.
Sementara pada 2019, UMP naik 8,03 persen dengan nominal Rp 2. 860.382 dan 2020 naik 8,51 persen dengan nominal Rp 3.103.800.
"2017 ada kenaikan 11,11 persen, 2018 ada kenaikan 5,9 persen, 2019 ada kenaikan 8,03 persen dan 2020 terjadi kenaikan 8,51 persen," terang Nurdin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita