SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel pada tahun 2021 sebanyak 2 persen. Keputusan ini diminta agar ditaati oleh para pengusaha di Sulsel.
Hal ini berdasarkan keputusan dan kesepakatan sejumlah instansi. Antara lain Asosiasi Pengusaha Indonersia (Apindo), serikat buruh, dewan pengupahan, unsur perguruan tinggi, dan pemerintah Sulsel.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepakatan secara bersama-sama, telah disepakati bahwa UMP di Sulsel naik 2 persen.
Sehingga, pada tahun 2021 nanti para pekerja akan menerima upah minimum sebesar Rp 3.165.000.
Sedangkan, UMP di Sulsel pada 2020 diketahui sebanyak Rp 3.103.800. Kenaikan UMP 2 persen tersebut akan mulai berlaku pada awal Januari 2021.
"Kita menaikkan 2 persen. UMP Sulsel ini efektif mulai berlaku 1 Januari 2021," kata Nurdin di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar, Sabtu (31/10/2020).
Nurdin menjelaskan dalam surat Menteri Ketenagakerjaaan RI pada 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Utamanya, di masa pandemi dan perlu pemulihan ekonomi nasional.
Surat edaran memberikan instruksi kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian tentang upah minum pada 2021.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan yang dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor 14,15/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Sulsel telah disepakati untuk menaikkan UMP 2021 sebanyak 2 persen.
Baca Juga: Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
Alasan kenaikan UMP 2021 di Sulsel, kata Nurdin, adalah dengan melihat dan memperhatikan daya beli para pekerja.
"Walaupun menteri telah membuat edaran, tapi dewan pengupahan dan serikat pekerja dan teman-teman pengusaha Apindo bersepakat untuk kita menaikkan 2 persen," kata dia.
"Diminta kepada seluruh pengusaha mentaati keputusan ini dan saya berharap mudah-mudahan ekonomi Sulsel pertumbuhan kita akan positif. Insyaallah," tambah Nurdin.
Nurdin menerangkan pada tahun 2016 hingga 2020 UMP di Sulsel memang terus mengalami kenaikan. 2017 naik 11,11 persen dengan nominal Rp 2.500.000. 2018 naik 5,9 persen dengan nominal Rp 2. 647.767.
Sementara pada 2019, UMP naik 8,03 persen dengan nominal Rp 2. 860.382 dan 2020 naik 8,51 persen dengan nominal Rp 3.103.800.
"2017 ada kenaikan 11,11 persen, 2018 ada kenaikan 5,9 persen, 2019 ada kenaikan 8,03 persen dan 2020 terjadi kenaikan 8,51 persen," terang Nurdin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
7 Polisi Ini Dapat Penghargaan Gubernur Sulsel Karena Mengungkap Penculikan Bilqis
-
Jutaan Rumah di Daerah 3T Menanti Strategi Elektrifikasi 100 Persen Pemerintah
-
Bos Geng Sapiria Tewas Ditembak, Pria Bertopeng Bakar Rumah dan Kendaraan di Makassar
-
Tunanetra Menjadi PPPK, Bakri Buktikan Disabilitas Bukan Penghalang
-
Pencuri Solar Mobil Damkar Ditangkap! Uangnya untuk Beli Chip Judi Online