Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Staf Departemen Kampanye Massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Makassar bernama Supianto alias Ijul ditangkap polisi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar / Foto : Istimewa

Edy menjelaskan saat terjadi kerusuhan di depan Kampus UNM, kala itu, Ijul memang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut-nyebut Ijul terlibat melakukan pembakaran fasilitas, sama sekali tidak masuk akal.

Apalagi, FMN Makassar sama sekali tidak terlibat dalam aliansi yang melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Depan Kampus UNM Jalan AP Pettarani.

"Betul dia (Ijul) ada di lokasi, kan dia ada UNM, dia kuliah di UNM, kejadiannya di UNM. Otomatis dia ada di situ. Baru keributannya kan besar, sampai-sampai masuk di kampus. Kalau dipertanyakan apakah ada? Ya memang ada di kampus. Tapi kalau dia melakukan?, ya tidak. Jangankan membakar, melempar saja dia tidak melakukan," tegas Edy.

Baca Juga: Besok Kembali Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Polri Klaim Tak Represif Jika...

Kantor Partai NasDem dan mobil Ambulans Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020) / Foto : Istimewa

LBH Makassar mengaku keberatan dengan tindakan Polrestabes Makassar yang terlalu buru-buru menetapkan Ijul sebagai tersangka.

Terlebih lagi, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar diketahui juga tanpa melakukan pemeriksaan atau pun proses klarifikasi lebih dahulu terhadap Ijul. Sebagai orang yang dituduh berbuat tindak pidana.

"Nah itulah yang membuat kita sesali dan kaget karena harusnya kan dalam proses penyidikan, Ijul ini sebelum ditetapkan jadi tersangka, ya diperiksa dulu sebagai saksi atau terklarifikasi. Ini Polrestabes langsung menetapkan sebagai tersangka. Terlalu cepat dijadikan tersangka. Kita menduga alat bukti, atau bukti saksi-saksi maupun surat petunjuk itu tidak kuat membuktikan bahwa Ijul salah satu pelaku pembakaran," jelas Edy.

Sebelum tertangkap di Kantor LBH Makassar, lanjut Edy, Ijul memang sudah pernah ingin ditangkap polisi di Seketariat FMN Makassar. Setelah terjadi peristiwa kerusuhan di sekitar Kampus UNM.

Namun, penangkapan berhasil digagalkan oleh rekan-rekan Ijul yang menolak keras penangkapan dan meminta polisi yang ingin menangkap memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Baca Juga: Legenda Jeneberang Tampil di Malam Penutupan Jeneberang River Festival

"Maka subuh itu polisi tidak jadi menangkap Ijul. Mereka pulang, dengan kesepakatan jam 10 pagi Ijul harus menghadap sendiri ke Polrestabes untuk diperiksa," kata dia.

Load More