Terlebih lagi, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar diketahui juga tanpa melakukan pemeriksaan atau pun proses klarifikasi lebih dahulu terhadap Ijul. Sebagai orang yang dituduh berbuat tindak pidana.
"Nah itulah yang membuat kita sesali dan kaget karena harusnya kan dalam proses penyidikan, Ijul ini sebelum ditetapkan jadi tersangka, ya diperiksa dulu sebagai saksi atau terklarifikasi. Ini Polrestabes langsung menetapkan sebagai tersangka. Terlalu cepat dijadikan tersangka. Kita menduga alat bukti, atau bukti saksi-saksi maupun surat petunjuk itu tidak kuat membuktikan bahwa Ijul salah satu pelaku pembakaran," jelas Edy.
Sebelum tertangkap di Kantor LBH Makassar, lanjut Edy, Ijul memang sudah pernah ingin ditangkap polisi di Seketariat FMN Makassar. Setelah terjadi peristiwa kerusuhan di sekitar Kampus UNM.
Namun, penangkapan berhasil digagalkan oleh rekan-rekan Ijul yang menolak keras penangkapan dan meminta polisi yang ingin menangkap memperlihatkan surat perintah penangkapan.
"Maka subuh itu polisi tidak jadi menangkap Ijul. Mereka pulang, dengan kesepakatan jam 10 pagi Ijul harus menghadap sendiri ke Polrestabes untuk diperiksa," kata dia.
Polisi Langsung Bawa Surat Perintah Penangkapan
Karena diminta untuk datang seorang diri ke Polrestabes Makassar, Ijul pun mendatangi Kantor LBH Makassar untuk mendapatkan solusi mengenai persoalan tersebut.
"Jadi kita bilang bahwa sepanjang tidak ada surat panggilan secara resmi, tidak usah hadiri karena ada prosedur untuk diperiksa orang. Dipanggil dulu melalui surat panggilan. Untuk apa dia dipanggil? Dipanggil sebagai apa? Dan dalam hal apa? Akhirnya kita menunggu surat panggilan di kantor, kita suruh menunggu aja Ijul. Kan kalau mau diperiksa pasti dipanggil," kata Edy.
Setelah seharian menunggu, rupanya bukan surat panggilan pemeriksaan yang datang. Melainkan, surat perintah penangkapan terhadap Ijul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai salah satu pelaku pembakaran fasilitas mobil ambulans milik Partai NasDem Makassar.
Baca Juga: Besok Kembali Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Polri Klaim Tak Represif Jika...
"Malam harinya yang kita tunggu surat panggilan, ternyata yang datang surat penangkapan dengan status sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan itu. Pokoknya dia ditangkap besok malamnya setelah bentrok," katanya.
Dengan adanya kejanggalan penetapan tersangka tersebut, LBH Makassar akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Ijul.
"Kita menunggu proses karena ini teman-teman sementara ajukan upaya penangguhan penahanan. Supaya Ijul ini tidak ditahan, kita tunggu prosesnya apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau tidak, kita akan memikirkan ulang upaya apa yang bisa kita lakukan lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, untuk kasus pengrusakan sejumlah fasilitas di dekat Kampus UNM, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Muncul Petisi Bebaskan Ijul
Pasca aksi penangkapan terhadap Ijul, muncul petisi agar Ijul dan sejumlah aktivis yang ditangkap polisi dibebaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam