Terlebih lagi, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar diketahui juga tanpa melakukan pemeriksaan atau pun proses klarifikasi lebih dahulu terhadap Ijul. Sebagai orang yang dituduh berbuat tindak pidana.
"Nah itulah yang membuat kita sesali dan kaget karena harusnya kan dalam proses penyidikan, Ijul ini sebelum ditetapkan jadi tersangka, ya diperiksa dulu sebagai saksi atau terklarifikasi. Ini Polrestabes langsung menetapkan sebagai tersangka. Terlalu cepat dijadikan tersangka. Kita menduga alat bukti, atau bukti saksi-saksi maupun surat petunjuk itu tidak kuat membuktikan bahwa Ijul salah satu pelaku pembakaran," jelas Edy.
Sebelum tertangkap di Kantor LBH Makassar, lanjut Edy, Ijul memang sudah pernah ingin ditangkap polisi di Seketariat FMN Makassar. Setelah terjadi peristiwa kerusuhan di sekitar Kampus UNM.
Namun, penangkapan berhasil digagalkan oleh rekan-rekan Ijul yang menolak keras penangkapan dan meminta polisi yang ingin menangkap memperlihatkan surat perintah penangkapan.
"Maka subuh itu polisi tidak jadi menangkap Ijul. Mereka pulang, dengan kesepakatan jam 10 pagi Ijul harus menghadap sendiri ke Polrestabes untuk diperiksa," kata dia.
Polisi Langsung Bawa Surat Perintah Penangkapan
Karena diminta untuk datang seorang diri ke Polrestabes Makassar, Ijul pun mendatangi Kantor LBH Makassar untuk mendapatkan solusi mengenai persoalan tersebut.
"Jadi kita bilang bahwa sepanjang tidak ada surat panggilan secara resmi, tidak usah hadiri karena ada prosedur untuk diperiksa orang. Dipanggil dulu melalui surat panggilan. Untuk apa dia dipanggil? Dipanggil sebagai apa? Dan dalam hal apa? Akhirnya kita menunggu surat panggilan di kantor, kita suruh menunggu aja Ijul. Kan kalau mau diperiksa pasti dipanggil," kata Edy.
Setelah seharian menunggu, rupanya bukan surat panggilan pemeriksaan yang datang. Melainkan, surat perintah penangkapan terhadap Ijul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai salah satu pelaku pembakaran fasilitas mobil ambulans milik Partai NasDem Makassar.
Baca Juga: Besok Kembali Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Polri Klaim Tak Represif Jika...
"Malam harinya yang kita tunggu surat panggilan, ternyata yang datang surat penangkapan dengan status sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan itu. Pokoknya dia ditangkap besok malamnya setelah bentrok," katanya.
Dengan adanya kejanggalan penetapan tersangka tersebut, LBH Makassar akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Ijul.
"Kita menunggu proses karena ini teman-teman sementara ajukan upaya penangguhan penahanan. Supaya Ijul ini tidak ditahan, kita tunggu prosesnya apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau tidak, kita akan memikirkan ulang upaya apa yang bisa kita lakukan lagi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, untuk kasus pengrusakan sejumlah fasilitas di dekat Kampus UNM, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Muncul Petisi Bebaskan Ijul
Pasca aksi penangkapan terhadap Ijul, muncul petisi agar Ijul dan sejumlah aktivis yang ditangkap polisi dibebaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi
-
Perusahaan Jamin Keamanan PLTSa Makassar, Ajak Warga Tamalanrea Studi Banding ke China