SuaraSulsel.id - Staf Departemen Kampanye Massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Makassar bernama Supianto alias Ijul ditangkap polisi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jalan Nikel.
Bahkan, Ijul pun diketahui telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka bentrokan yang menyebabkan pembakaran mobil ambulans milik Partai NasDem Makassar.
Kadiv Tanah dan Lingkungan LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, Ijul dijadikan tersangka karena namanya disebut-sebut oleh orang yang lebih dahulu sudah ditangkap polisi.
Diduga terkait pembakaran mobil ambulans saat terjadi bentrok antara mahasiswa dengan kelompok warga di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan Andi Pangeran Pettarani.
"Informasi yang kita terima, Ijul ini mau ditangkap karena disebut namanya dari salah satu orang yang ditangkap duluan," kata Edy selaku pendamping hukum Ijul kepada SuaraSulsel.id, Selasa (27/10/2020).
Edy mengungkapkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Ijul memang telah sesuai dengan prosedur penangkapan. Dimana, polisi yang datang menangkap membawa dan memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Hanya saja, untuk penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar terhadap Ijul, yang diketahui masih berstatus mahasiswa UNM tersebut sangat disesalkan.
Sebab, dari hasil investigasi yang dilakukan LBH Makassar, Ijul sama sekali tidak terlibat melakukan pembakaran. Seperti yang dituduhkan dalam surat penangkapan polisi tersebut.
"Berdasarkan surat penangkapan yang kita terima, Ijul ini diduga sebagai pelaku pembakaran di depan Kampus UNM. Mengenai apa yang dibakar saya belum tahu, apakah mobil, kantor atau apa. Yang jelas ada katanya keterlibatannya Ijul dalam peristiwa pembakaran," kata dia.
Baca Juga: Besok Kembali Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Polri Klaim Tak Represif Jika...
"Sementara dari pengakuan Ijul sendiri kepada kami, dan beberapa saksi yang pernah kita investigasi, Ijul ini jauh jaraknya dari lokasi itu. Tidak aktif, bahkan tidak melempar," kata Edy.
Edy menjelaskan saat terjadi kerusuhan di depan Kampus UNM, kala itu, Ijul memang berada di sekitar lokasi kejadian.
Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut-nyebut Ijul terlibat melakukan pembakaran fasilitas, sama sekali tidak masuk akal.
Apalagi, FMN Makassar sama sekali tidak terlibat dalam aliansi yang melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Depan Kampus UNM Jalan AP Pettarani.
"Betul dia (Ijul) ada di lokasi, kan dia ada UNM, dia kuliah di UNM, kejadiannya di UNM. Otomatis dia ada di situ. Baru keributannya kan besar, sampai-sampai masuk di kampus. Kalau dipertanyakan apakah ada? Ya memang ada di kampus. Tapi kalau dia melakukan?, ya tidak. Jangankan membakar, melempar saja dia tidak melakukan," tegas Edy.
LBH Makassar mengaku keberatan dengan tindakan Polrestabes Makassar yang terlalu buru-buru menetapkan Ijul sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar