Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 08:47 WIB
Barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus diselundupkan dalam filter oli. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraSulsel.id - Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menjelaskan, untuk periode bulan Januari hingga September 2020, Direktrorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama dengan Satres Narkoba dan Jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 1.511 kasus yang tercatat pada laporan polisi.

Dari 1.511 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap, tercatat jumlah tersangka mencapai 2.393 orang. Terdiri dari 2.194 orang laki-laki dan perempuan sebanyak 199 orang.

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari Januari hingga September 2020, yakni sabu-sabu 25,4 kilogram, ekstasi sebanyak 15.703 butir, ganja 919,8791 gram dan obat daftar G 17.170 butir, tembakau sintetis sebanyak 4,7 kilogram.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh personil Ditres Narkoba dan Satuan Reserse Narkoba. Meski dalam pandemi Covid-19 seluruh personil terus bekerja dan bersinergi dengan elemen masyarakat dalam memberantas narkoba," kata Hermawan, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Vanessa Angel Tegaskan Lagi, Beli Xanax dari Resep Dokter

Polda Sulsel Bakar 14,6 Kilogram Sabu-sabu

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) musnahkan sabu-sabu seberat 14,6 kilogram dan pil ekstasi 2.844 butir.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada sebuah mobil khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam mengatakan, barang terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan internasional narkotika yang masuk ke wilayah Sulsel.

"Dari jaringan internasional," kata Merdisyam usai melakukan pemusnahan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Bibi Ardiansyah Minta Jangan Pisahkan Vanessa Angel dengan Putranya

Merdisyam mengungapkan, meskipun saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, namun rupanya hal tidak menyurutkan para bandar narkoba melakukan kejahatan di wilayah Sulsel.

Hal ini dibuktikan dengan adanya penangkapan yang dilakukan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terhadap tiga orang pelaku. Membawa sabu-sabu sebanyak 13, 8 kilogram di Kota Makassar pada pertengahan September 2020.

Oleh karena itu, untuk jumlah barang bukti sabu yang telah berhasil disita selama satu bulan terakhir ini di wilayah Sulsel telah mencapai 14, 6 kilogram dan 2.844 butir ekstasi.

"Pemusnahan narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang bukti sabu sebanyak 14, 6 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.844 butir," ungkap Merdisyam.

Menurut Merdisyam, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sulsel untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Walaupun hingga kini masih dalam masa pandemi virus corona.

Dengan terungkapnya peredaran narkoba tersebut, kata dia, sebanyak 150 ribu masyarakat di wilayah Sulsel berhasil diselamatkan

"Penyalahgunaan narkoba saat ini masih sangat memprihatinkan. Tetap mengalami peningkatan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas barang bukti," kata dia.

"Begitu juga dengan modus operandi yang digunakan dalam melakukan peredaran. Terus berubah dan semakin canggih dengan menggunakan teknologi tinggi, terorganisir dengan baik dan memiliki dana yang sangat besar," tambah Merdisyam.

Merdisyam berharap agar seluruh elemen antara lain Polri, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Kementerian Hukum dan HAM, BPOM, Dirjen Bea Cukai, Angkasa Pura dan Pelabuhan dapat bekerjasama mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

"Harus bergerak bersama-sama dan bersinergi mencegah dan memberantas peredaran narkoba," katanya.

Sabu-sabu sebanyak 14,6 kilogram dan 2.844 butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan timnya di wilayah hukum Polda Sulsel selama satu bulan terakhir.

Load More