SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Sebelumnya 11 tersangka.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam mengatakan, dari 13 orang tersangka, tiga orang diantaranya masih dibawah umur, yakni A (17 tahun), AS (17 tahun) dan RJ (16 tahun).
Jumlah tersangka pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar bertambah. Selain mahasiswa dan pelajar, polisi juga menetapkan satu orang juru parkir sebagai tersangka.
Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, kata Merdisyam, akan diserahkan ke Bapas Makassar untuk dilakukan rehabilitasi.
"Anak dibawah umur akan dilakukan proses di Bapas. Penyerahannya di kantor rehabilitasi anak. Dan penyelidiakannya berbeda dengan orang dewasa," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin (26/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak dibawah umur tersebut ikut melakukan pengrusakan karena mendapat ajakan melalui media sosial.
"Rata-rata waktu kita tanya, mereka hanya ikut-ikutan. Bahkan, mereka ikut karena ada ajakan di media sosial," kata Merdisyam.
Untuk sepuluh orang pelaku lainnya lagi, yaitu SP (24 tahun), MAA (18 tahun), MA (18 tahun), IR, MS, MR (24 tahun), MRN (18 tahun), AMR (18 tahun), AMT (18 tahun), dan AM (21 tahun).
"Pertama memang sebelas, kemudian ini berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan. Jadi sampai saat ini, tersangka sudah berjumlah 13 orang," kata dia.
Baca Juga: Heboh Video Mama Muda Nangis Sesenggukan, Ternyata Gara-gara Ini
"Statusnya mereka campur. Ada mahasiswa, pengangguran, pelajar, dan ada tukang parkir," kata Merdisyam.
Merdisyam menjelaskan 13 orang tersebut menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dengan merusak dan membakar fasilitas Kantor DPD Partai NasDem Makassar.
Saat terjadi bentrokan antara sejumlah mahasiswa dengan kelompok warga di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani.
"Motifnya memang bukan untuk unjuk rasa tetapi karena ingin keos. Sehingga ada upaya pengrusakan dan pembakaran," jelas Merdisyam.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah satu unit mobil ambulans, satu unit mobil sedan Toyota Vios hitam, satu kardus pecahan kaca, satu kardus botol dan batu yang diambil dari lokasi kejadian, serta satu kardus pakaian milik pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bayi Meninggal di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa, Keluarga Tuding Ada Kelalaian
-
BREAKING NEWS: Gempa M 6,7 Guncang Palu dan Sejumlah Wilayah Sulawesi
-
Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi