SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan. Sebelumnya 11 tersangka.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam mengatakan, dari 13 orang tersangka, tiga orang diantaranya masih dibawah umur, yakni A (17 tahun), AS (17 tahun) dan RJ (16 tahun).
Jumlah tersangka pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar bertambah. Selain mahasiswa dan pelajar, polisi juga menetapkan satu orang juru parkir sebagai tersangka.
Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, kata Merdisyam, akan diserahkan ke Bapas Makassar untuk dilakukan rehabilitasi.
"Anak dibawah umur akan dilakukan proses di Bapas. Penyerahannya di kantor rehabilitasi anak. Dan penyelidiakannya berbeda dengan orang dewasa," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin (26/10/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak dibawah umur tersebut ikut melakukan pengrusakan karena mendapat ajakan melalui media sosial.
"Rata-rata waktu kita tanya, mereka hanya ikut-ikutan. Bahkan, mereka ikut karena ada ajakan di media sosial," kata Merdisyam.
Untuk sepuluh orang pelaku lainnya lagi, yaitu SP (24 tahun), MAA (18 tahun), MA (18 tahun), IR, MS, MR (24 tahun), MRN (18 tahun), AMR (18 tahun), AMT (18 tahun), dan AM (21 tahun).
"Pertama memang sebelas, kemudian ini berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan. Jadi sampai saat ini, tersangka sudah berjumlah 13 orang," kata dia.
Baca Juga: Heboh Video Mama Muda Nangis Sesenggukan, Ternyata Gara-gara Ini
"Statusnya mereka campur. Ada mahasiswa, pengangguran, pelajar, dan ada tukang parkir," kata Merdisyam.
Merdisyam menjelaskan 13 orang tersebut menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dengan merusak dan membakar fasilitas Kantor DPD Partai NasDem Makassar.
Saat terjadi bentrokan antara sejumlah mahasiswa dengan kelompok warga di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani.
"Motifnya memang bukan untuk unjuk rasa tetapi karena ingin keos. Sehingga ada upaya pengrusakan dan pembakaran," jelas Merdisyam.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah satu unit mobil ambulans, satu unit mobil sedan Toyota Vios hitam, satu kardus pecahan kaca, satu kardus botol dan batu yang diambil dari lokasi kejadian, serta satu kardus pakaian milik pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari