SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 13 orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Makassar.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam mengatakan, dari 13 orang tersangka, tiga orang diantaranya masih dibawah umur, yakni A (17 tahun), AS (17 tahun) dan RJ (16 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak dibawah umur tersebut ikut melakukan pengrusakan karena mendapat ajakan melalui media sosial.
"Rata-rata waktu kita tanya, mereka hanya ikut-ikutan. Bahkan, mereka ikut karena ada ajakan di media sosial (Medsos)," kata Merdisyam di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin (26/10/2020).
Untuk sepuluh orang pelaku lainnya lagi, yaitu SP (24 tahun), MAA (18 tahun), MA (18 tahun), IR, MS, MR (24 tahun), MRN (18 tahun), AMR (18 tahun), AMT (18 tahun), dan AM (21 tahun).
"Pertama memang sebelas, kemudian ini berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan. Jadi sampai saat ini, terangka sudah berjumlah 13 orang," kata dia.
"Statusnya mereka campur. Ada mahasiswa, pengangguran, pelajar, dan ada tukang parkir," kata Merdisyam.
Merdisyam menjelaskan 13 orang tersebut menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dengan merusak dan membakar fasilitas Kantor DPD Partai NasDem Makassar. Saat terjadi bentrokan antara sejumlah mahasiswa dengan kelompok warga di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani.
"Motifnya memang bukan untuk unjuk rasa tetapi karena ingin keos. Sehingga ada upaya pengrusakan dan pembakaran," jelas Merdisyam.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup
Khusus untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur, kata Merdisyam, akan diserahkan ke Bapas Makassar untuk dilakukan rehabilitasi.
"Anak dibawah umur akan dilakukan proses di Bapas. Penyerahannya di kantor rehabilitasi anak. Dan penyelidiakannya berbeda dengan orang dewasa," kata dia.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah satu unit mobil ambulans, satu unit mobil sedan Toyota Vios hitam, satu kardus pecahan kaca, satu kardus botol dan batu yang diambil dari lokasi kejadian, serta satu kardus pakaian milik pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan UNM, Jalan Andi Pangeran Pettarani diwarnai kericuhan. Mahasiswa dan sejumlah warga bentrok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
Terkini
-
Pemprov Sulsel Usul Rp233 Miliar untuk Bangun Ulang Gedung DPRD
-
Mantan Pegawai Bank Divonis 3 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Gubernur Sulsel-BPOM Teken MoU Hibah Lahan dan Pendirian Politeknik Rp1,7 Triliun
-
PKKMB Tanpa Perpeloncoan, Universitas Megarezky Fokus Bangun Karakter Mahasiswa Unggul
-
Warga Bone Lompat di Jembatan Watu Cenrana