Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:44 WIB
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam memperlihatkan barang bukti pengrusakan Kantor NasDem Makassar, Senin (26/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More