Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam memperlihatkan barang bukti pengrusakan Kantor NasDem Makassar, Senin (26/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil
Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
13 Kali Gempa Susulan Terjadi di Palu, Ini Imbauan Terbaru BNPB
-
Update Gempa Palu: Bangunan Rusak, Pasien Rumah Sakit Dievakuasi
-
Bayi Meninggal di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa, Keluarga Tuding Ada Kelalaian
-
BREAKING NEWS: Gempa M 6,7 Guncang Palu dan Sejumlah Wilayah Sulawesi
-
Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas