Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:47 WIB
Founder dan CEO Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah. (Beritajatim.com)

SuaraSulsel.id - Founder dan CEO PolMark Indonesia Eep Saefulloh Fatah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penipuan. Laporan itu dilayangkan oleh Erwin Aksa Ketua Tim Pemenangan pasangan Appi-Rahman. 

Erwin Aksa melaporkan Eep ke Polda Sulsel dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Laporan kepada Eep dilakukan melalui tim kuasa hukum Appi-Rahman Bando pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Menanggapi hal itu, Eep Saifulloh Fatah angkat bicara. Ia mengklaim, tuduhan PolMark Indonesia sebagai institusi melakukan tindakan penipuan terhadap Erwin Aksa atau tim Pemenangan pasangan Munafri dan A Rahman Bando adalah tidak berdasar sama sekali. 

"Tidak ada satupun fakta yang menunjukkan dan membuktikan kami melakukan tindakan penipuan tersebut," ujar Eep dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSulsel.id, Sabtu (24/10/2020). 

Baca Juga: Tegaskan Taati Prokes, Dua Paslon di Bantul Tanda Tangan Pakta Integritas

Selain itu ia juga dituduh telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyangkal hasil survei yang dilakukan oleh PolMark sendiri. 

"Tuduhan bahwa saya selaku pribadi maupun PolMark Indonesia sebagai institusi menyangkal hasil survei kami sendiri adalah tak benar sama sekali," ucapnya. 

Menurutnya, data survei adalah sesuatu yang sakral, pengumumannya harus dilekati sikap jujur dan menjauhkan diri dari manipulasi dalam bentuk apapun. 

Ia juga mengaku sudah mengembalikan uang yang menjadi kerjasama antara tim Pemenangan pasangan Munafri dan A Rahman Bando dengan PolMark. 

"Kami sudah melakukan pengembalian seluruh dana kerja sama pendampingan terbatas pasangan Munafri - Rahman Bando yang pernah kami terima sebesar Rp2.050.000.000 pada tanggal (3/10/2020). Sebagaimana tercatat dalam Berita Acara serah terimanya, seluruh dana tersebut sudah diterima oleh Saudara Erwin Aksa dan Saudara Munafri Arifuddin," Ucap Eeb. 

Baca Juga: Beda Simbol! Machfud-Mujiaman Limousine, Eri-Armuji Odong-Odong

Eeb menyatakan, kewajiban pengembalian dana tersebut, sebenarnya sama sekali tidak diatur di dalam kontrak kerjasama dengan Erwin Aksa dan Saudara Munafri Arifuddin. 

Bahkan, menurutnya di dalam kontrak kerja sama tersebut ditegaskan bahwa seluruh dana yang sudah diberikan bersifat non- refundable (tidak dapat dikembalikan) manakala terjadi pengakhiran kerja sama. 

"Kami sudah mengundurkan diri dari kerja sama pendampingan terbatas dengan Saudara Erwin Aksa dan Saudara Munafri Arifuddin dalam Pilkada Makassar 2020. Pengunduran diri kami ini telah diterima oleh pihak saudara Erwin Aksa dan saudara Munafri Arifuddin," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Eep Saefulloh Fatah dipecat sebagai konsultan politik pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Sementara Anggota PolMark yang sedang bekerja diusir dari Makassar oleh tim pemenangan Appi-Rahman.

Pengusiran itu merupakan buntut dari pernyataan Eep Saefulloh yang mengingkari hasil survei Polmark yang dipublikasikan oleh Tim Pemenangan Appi-Rahman.

Load More