Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 20:47 WIB
Wagub Sulsel Andi Sudirman mengutus tim untuk mengunjungi kediaman siswa diduga korban bunuh diri di Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Selasa (20/10/2020) / Foto : Humas Pemprov Sulsel

Mulai dari Kepala Sekolah, para guru yang mengajar MI, termasuk guru bimbingan konselingnya, dan juga peserta didik secara acak. 

Seluruh anak yang dijadikan sampel pemeriksaaan harus mendapat kepastian dilindungi kerahasiaan keterangannya, sehingga keterangan yang disampaikan terkait PJJ menjadi obyektif.

Keempat, KPAI  juga akan bersurat kepada Inspektorat Kemdikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus ini.

Jika motif utama anak korban bunuh diri karena beratnya penugasan selama PJJ, dan pelaksanaan PJJ tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020.

Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka Kemdikbud perlu melakukan sosialisasi SE 15/2020 tersebut secara massif.

Load More