SuaraSulsel.id - Retno Listyarti, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan mengatakan, KPAI merespons serius kasus dugaan bunuh diri siswi SMA di Kabupaten Gowa.
KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Terkait motif siswi nekat minum racun. Sebelum ada pemeriksaan menyeluruh oleh kepolisian.
Terkait kasus ini, KPAI mengeluarkan 4 rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan:
Pertama, KPAI akan bersurat resmi untuk menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya. Memeriksa Kepala Sekolah dan para guru yang mengajar korban MI, di salah satu SMA negeri di kabupaten Gowa.
Pemeriksaan atau pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran, dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah.
Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah, diantaranya Kepala Sekolah, para pendidik yang mengajar siswi MI, dan guru bimbingan konseling.
Baca Juga: Buntut Kasus Kepala Guru Dipenggal, 2 Masjid di Prancis Dapat Ancaman
Mereka dapat di-BAP Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan agar terang benderang permasalahannya, sehingga kalau terbukti bahwa penugasannya berat, maka Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terkait PJJ di SMA/SMK di wilayah kewenangannya.
Ketiga, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melindungi anak-anak yang menjadi saksi dari tekanan psikologis akibat ketakutan jika bicara apa yang sebenarnya terjadi.
Terburu-buru membantah bahwa penyebab ananda MI bunuh diri bukan karena PJJ, namun dikarenakan motif asmara akan berpotensi menimbulkan polemik. Karena seolah-olah ada upaya mencari kambing hitam dari motif MI bunuh diri.
Padahal, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sesuai kewenangan secara kepegawaian dan pembinaan seharusnya dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan semua pihak di sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar