SuaraSulsel.id - Retno Listyarti, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan mengatakan, KPAI merespons serius kasus dugaan bunuh diri siswi SMA di Kabupaten Gowa.
KPAI meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Terkait motif siswi nekat minum racun. Sebelum ada pemeriksaan menyeluruh oleh kepolisian.
Terkait kasus ini, KPAI mengeluarkan 4 rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan:
Pertama, KPAI akan bersurat resmi untuk menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan kewenangannya. Memeriksa Kepala Sekolah dan para guru yang mengajar korban MI, di salah satu SMA negeri di kabupaten Gowa.
Pemeriksaan atau pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dapat didasarkan pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19.
Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran, dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Selain itu, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR, misalnya kendala ketiadaan alat daring atau sulitnya akses sinyal seluler dan 4G di suatu daerah.
Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring dengan memeriksa pihak sekolah, diantaranya Kepala Sekolah, para pendidik yang mengajar siswi MI, dan guru bimbingan konseling.
Baca Juga: Buntut Kasus Kepala Guru Dipenggal, 2 Masjid di Prancis Dapat Ancaman
Mereka dapat di-BAP Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan agar terang benderang permasalahannya, sehingga kalau terbukti bahwa penugasannya berat, maka Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terkait PJJ di SMA/SMK di wilayah kewenangannya.
Ketiga, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melindungi anak-anak yang menjadi saksi dari tekanan psikologis akibat ketakutan jika bicara apa yang sebenarnya terjadi.
Terburu-buru membantah bahwa penyebab ananda MI bunuh diri bukan karena PJJ, namun dikarenakan motif asmara akan berpotensi menimbulkan polemik. Karena seolah-olah ada upaya mencari kambing hitam dari motif MI bunuh diri.
Padahal, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan sesuai kewenangan secara kepegawaian dan pembinaan seharusnya dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan semua pihak di sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos