Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:59 WIB
Wagub Sulsel Andi Sudirman mengutus tim untuk mengunjungi kediaman siswa diduga korban bunuh diri di Desa Bilalang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Selasa (20/10/2020) / Foto : Humas Pemprov Sulsel

SuaraSulsel.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernyataan Fitri Ari Utami, Kepala Cabang Wilayah 2 Makassar dan Gowa, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Fitri disebut menyampaikan kepada media, bahwa hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Dinas Pendidikan, menemukan adanya dugaan motif asmara.

Terkait penyebab siswi MI menenggak racun serangga. Jadi  bukan akibat beban tugas daring dan keterbatasan internet. 

KPAI mengatakan, pernyataan motif bunuh diri siswi MI bukan karena tugas-tugas daring dan kendala PJJ daring, tetapi karena motif asmara haruslah dibuktikan.

Baca Juga: Siswi SMA Bunuh Diri di Gowa, Wakil Gubernur Beri Santunan

Kewenangan Disdik Sulsel untuk memeriksa. Apakah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring di sekolah MI sudah sesuai ketentuan atau tidak.

Disdik Sulsel harus memeriksa seperti apa tugas yang menurut guru ringan, padahal menurut para siswanya berat.

Suara siswa juga harus didengarkan agar berimbang. Tidak hanya mendengarkan versi pihak sekolah dan para guru saja.

Artinya, harus hati-hati dan penuh pertimbangan. Ketika menyimpulkan suatu perkara.

“Menarik kesimpulan tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan banyak pihak, ibaratnya melakukan pembelaan diri. Tetapi menggunakan opini dan perasaan. Padahal perasaan ukurannya tidak jelas, rujukannya bukan perasaan, tetapi aturan perundangan terkait,” ungkap Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Siswi Bunuh Diri Akibat Depresi PJJ, KPAI Minta Pihak Sekolah Diperiksa

Apalagi Kepolisian, kata Retno, sedang berproses mengungkapkan motif bunuh diri MI. Jadi semua pihak harus menghormati pihak kepolisian yang sedang bekerja.

Pernyataan kepolisian bahwa dugaan sementara adalah karena beban tugas dari PJJ berdasarkan bukti-bukti percakapan di aplikasi pesan singkat  korban dengan dua teman dekatnya.

Seluruh saksi akan diperiksa, dan untuk saksi anak harus diperlakukan sesuai amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Jadi seharusnya kita tidak mendahului kepolisian dalam menyimpulkan motif bunuh diri MI.

Motif seorang anak bunuh diri, kemungkinan besar penyebabnya bisa tidak tunggal. Artinya membuka peluang ada motif lain, namun demikian jika ada bukti kuat yang lain, sebaiknya disampaikan saja langsung kepada penyidik polisi.

“Agar bisa ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan kasus kematian MI,” ungkap Retno.

Load More