"Kebetulan pada kecamatan ini pada saat itu, terjadi pengangkutan-pengangkutan kapal-kapal nikel dari Morowali. Tentu orang-orang China yang rentan dengan pandemi Covid itu, rakyat mengeluh," jelas Herwin.
Mendapat laporan masyarakat, Herwin selaku Bupati Kabupaten Banggai pun bertindak. Ia pun memanggil camat tersebut dan meminta untuk segera membentuk Tim Satgas Covid-19 di wilayahnya.
"Pak camat mengatakan sudah dibentuk Satgas, tapi ternyata belum dibentuk. Dan saya katakan pada Pak Camat, bahwa kalau anda tidak mampu melakukan pembentukan Satgas Covid-19, berarti langkah-langkah anda untuk menyelamatkan masyarakat itu sangat dinilai kurang," katanya.
Dari situ, Herwin pun meminta camat tersebut untuk digantikan jabatannya dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Hal ini ditempuh untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Banggai dari penularan Covid-19 yang mewabah.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
"Jadi saya memberanikan diri melakukan itu, tapi sebelumnya kami bersurat ke Kemendagri terkait permohonan izin untuk melakukan pelantikan. Dan kami cuma ditelepon, dikasih tahu kalau meminta surat secara resmi, mungkin agak lama waktunya. Sehingga, ketika saya melakukan pelantikan itu konsultasi-konsultasi tetap kami lakukan ke Kemendagri," papar Herwin.
Hanya saja, setelah melakukan pelantikan pada 21 April 2020, kata Herwin, camat tersebut kembali ke daerahnya untuk membentuk Satgas Covid-19.
Sehingga, Herwin pun memutuskan untuk membatalkan pelantikan itu dikarenakan camat tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi warga di Kabupaten Banggai dari Covid-19.
"Saya memutuskan untuk mencabut dan membatalkan SK pelantikan itu. Jadi belum ada serah terima, tandatangan memori jabatan. Baru cuma proses pelantikan itu. Saya ingat betul tanggal 21 April SK-nya, 22 pelantikan, 23 pembatalan. Kenapa pembatalan karena pak camat sudah membentuk Satgas Gugus Tugas dan mau bekerja terkait dengan penyelamatan Covid-19 di daerahnya," tegas Herwin.
Namun, kejadian itu dipersoalkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai dan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Kota Medan Kurangi Kuota Pemilih di TPS
"Nah, ini yang ditanggapi sebagai seolah-olah suatu kesalahan dan mereka terus proses. Dan mereka mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya ragu-ragu. Salah satu kalimat ragu-ragu rekomendasi Bawaslu kepada KPU adalah 'Bahwa dapat dianggap pelanggaran'. Itu bunyinya, apa yang saya lakukan itu dapat dianggap pelanggaran," tutur Herwin.
Berita Terkait
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari