Hanya saja, setelah melakukan pelantikan pada 21 April 2020, kata Herwin, camat tersebut kembali ke daerahnya untuk membentuk Satgas Covid-19.
Sehingga, Herwin pun memutuskan untuk membatalkan pelantikan itu dikarenakan camat tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi warga di Kabupaten Banggai dari Covid-19.
"Saya memutuskan untuk mencabut dan membatalkan SK pelantikan itu. Jadi belum ada serah terima, tandatangan memori jabatan. Baru cuma proses pelantikan itu. Saya ingat betul tanggal 21 April SK-nya, 22 pelantikan, 23 pembatalan. Kenapa pembatalan karena pak camat sudah membentuk Satgas Gugus Tugas dan mau bekerja terkait dengan penyelamatan Covid-19 di daerahnya," tegas Herwin.
Namun, kejadian itu dipersoalkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai dan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
"Nah, ini yang ditanggapi sebagai seolah-olah suatu kesalahan dan mereka terus proses. Dan mereka mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya ragu-ragu. Salah satu kalimat ragu-ragu rekomendasi Bawaslu kepada KPU adalah 'Bahwa dapat dianggap pelanggaran'. Itu bunyinya, apa yang saya lakukan itu dapat dianggap pelanggaran," tutur Herwin.
Herwin merasa dirinya tidak melanggar kemudian melakukan klarifikasi kepada penyelenggara. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan membawa surat dari Dirjen Otonomi Daerah.
"Isi suratnya Pak Dirjen memberi apresiasi atas pembatalan pelantikan itu. Jadi saya tidak ditegur. 22 September 2020 bahwa pak Dirjen mempertegas bahwa proses pelantikan yang saya lakukan itu tidak sah terkait proses mutasi. Karena mekanisme yang saya lakukan tidak sesuai dengan tahapan undang-undang," kata dia.
Namun, apa yang telah ditempuh oleh Herwin tersebut tidak membuahkan hasil. Penyelenggara KPU Banggai tetap memproses dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Herwin.
"Semua diabaikan oleh penyelenggara dan tetap diproses," katanya.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
Herwin mengungkapkan, setelah mendaftar di KPU Banggai sebagai Calon Bupati bersama pasangannya, yakni Mustar Labolo, dirinya dinyatakan memenuhi syarat pada 21 September 2020.
Namun, dua hari berselang kemudian KPU Banggai menyatakan bahwa pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kemudian tanggal 23 September badai datang. Kami dinyatakan lagi tidak memenuhi syarat sehingga inilah yang dipersoalkan," terang Herwin.
Karena merasa dirugikan, Herwin pun menggugat ke PTTUN Makassar. Apalagi, berdasarkan survei yang dilakukan oleh tujuh lembaga, elektabilitas Herwin bersama pasangannya lebih diungguli dibandingkan pasangan lain.
"Dari 7 lembaga survei, semua mengunggulkan kami. Kisarannya sampai 50 hingga 62 persen. Dan sampai tanggal 24 September sebelum saya ditetapkan TMS, posisi kami itu diatas 62 persen. Tapi karena kita sudah bisa ikut, semoga harapan rakyat bisa memperkuat dukungan kami," katanya.
Kuasa Hukum Herwin, Amirullah menjelaskan bahwa pernyataan KPU Banggai yang menyebut Herwin tidak memenuhi syarat pencalonan tersebut sangat cacat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut