Hanya saja, setelah melakukan pelantikan pada 21 April 2020, kata Herwin, camat tersebut kembali ke daerahnya untuk membentuk Satgas Covid-19.
Sehingga, Herwin pun memutuskan untuk membatalkan pelantikan itu dikarenakan camat tersebut telah menjalankan tugas dan fungsinya untuk melindungi warga di Kabupaten Banggai dari Covid-19.
"Saya memutuskan untuk mencabut dan membatalkan SK pelantikan itu. Jadi belum ada serah terima, tandatangan memori jabatan. Baru cuma proses pelantikan itu. Saya ingat betul tanggal 21 April SK-nya, 22 pelantikan, 23 pembatalan. Kenapa pembatalan karena pak camat sudah membentuk Satgas Gugus Tugas dan mau bekerja terkait dengan penyelamatan Covid-19 di daerahnya," tegas Herwin.
Namun, kejadian itu dipersoalkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai dan dianggap sebagai suatu pelanggaran.
"Nah, ini yang ditanggapi sebagai seolah-olah suatu kesalahan dan mereka terus proses. Dan mereka mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya ragu-ragu. Salah satu kalimat ragu-ragu rekomendasi Bawaslu kepada KPU adalah 'Bahwa dapat dianggap pelanggaran'. Itu bunyinya, apa yang saya lakukan itu dapat dianggap pelanggaran," tutur Herwin.
Herwin merasa dirinya tidak melanggar kemudian melakukan klarifikasi kepada penyelenggara. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan membawa surat dari Dirjen Otonomi Daerah.
"Isi suratnya Pak Dirjen memberi apresiasi atas pembatalan pelantikan itu. Jadi saya tidak ditegur. 22 September 2020 bahwa pak Dirjen mempertegas bahwa proses pelantikan yang saya lakukan itu tidak sah terkait proses mutasi. Karena mekanisme yang saya lakukan tidak sesuai dengan tahapan undang-undang," kata dia.
Namun, apa yang telah ditempuh oleh Herwin tersebut tidak membuahkan hasil. Penyelenggara KPU Banggai tetap memproses dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Herwin.
"Semua diabaikan oleh penyelenggara dan tetap diproses," katanya.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
Herwin mengungkapkan, setelah mendaftar di KPU Banggai sebagai Calon Bupati bersama pasangannya, yakni Mustar Labolo, dirinya dinyatakan memenuhi syarat pada 21 September 2020.
Namun, dua hari berselang kemudian KPU Banggai menyatakan bahwa pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kemudian tanggal 23 September badai datang. Kami dinyatakan lagi tidak memenuhi syarat sehingga inilah yang dipersoalkan," terang Herwin.
Karena merasa dirugikan, Herwin pun menggugat ke PTTUN Makassar. Apalagi, berdasarkan survei yang dilakukan oleh tujuh lembaga, elektabilitas Herwin bersama pasangannya lebih diungguli dibandingkan pasangan lain.
"Dari 7 lembaga survei, semua mengunggulkan kami. Kisarannya sampai 50 hingga 62 persen. Dan sampai tanggal 24 September sebelum saya ditetapkan TMS, posisi kami itu diatas 62 persen. Tapi karena kita sudah bisa ikut, semoga harapan rakyat bisa memperkuat dukungan kami," katanya.
Kuasa Hukum Herwin, Amirullah menjelaskan bahwa pernyataan KPU Banggai yang menyebut Herwin tidak memenuhi syarat pencalonan tersebut sangat cacat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya