SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Herwin Yatim dan Mustar Labolo mengaku berbahagia.
Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar terkait tindakan diskualifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dimenangkan hakim.
Dengan putusan tersebut, pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan berhak untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah pada Pilkada 2020.
Herwin mengatakan, dalam sidang putusan di PTTUN Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Majelis Hakim memutuskan bahwa surat keputusan nomor 50 KPU Banggai yang menyatakan pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada Pilkada 2020 diminta untuk dibatalkan. Lantaran tidak sah secara hukum tata negara.
"Dapat kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, bagaimana rakyat Kabupaten Banggai bersorak. Ketika mendengarkan kami dapat keputusan untuk tetap bisa ikut dalam proses Pilkada ke depan," kata Erwin di Makassar, Senin (19/10/2020).
Herwin meminta agar kejadian yang telah menimpa dirinya dapat dijadikan sebagai pembelajaran oleh masyarakat banyak.
Dimana, apabila seseorang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dengan karir, dapat menempuh jalur hukum.
"Negara kita adalah negara yang mengutamakan hukum, maka negara membuka untuk itu. Itulah yang kami tempuh," kata dia.
"Alhamdulillah tentu keputusan yang sudah kita perjuangkan bersama, dan memang secara fakta persidangan tidak ada satu pun yang membenarkan langkah penyelenggara pemilu yang menetapkan kami sebagai TMS," Herwin menambahkan.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
Herwin menjelaskan persoalan dirinya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Banggai tersebut berawal saat dirinya meminta salah satu camat di Kabupaten Banggai untuk membentuk Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dinilai meningkat pada pertengahan April 2020.
"Kebetulan pada kecamatan ini pada saat itu, terjadi pengangkutan-pengangkutan kapal-kapal nikel dari Morowali. Tentu orang-orang China yang rentan dengan pandemi Covid itu, rakyat mengeluh," jelas Herwin.
Mendapat laporan masyarakat, Herwin selaku Bupati Kabupaten Banggai pun bertindak. Ia pun memanggil camat tersebut dan meminta untuk segera membentuk Tim Satgas Covid-19 di wilayahnya.
"Pak camat mengatakan sudah dibentuk Satgas, tapi ternyata belum dibentuk. Dan saya katakan pada Pak Camat, bahwa kalau anda tidak mampu melakukan pembentukan Satgas Covid-19, berarti langkah-langkah anda untuk menyelamatkan masyarakat itu sangat dinilai kurang," katanya.
Dari situ, Herwin pun meminta camat tersebut untuk digantikan jabatannya dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas. Hal ini ditempuh untuk menyelamatkan masyarakat Kabupaten Banggai dari penularan Covid-19 yang mewabah.
"Jadi saya memberanikan diri melakukan itu, tapi sebelumnya kami bersurat ke Kemendagri terkait permohonan izin untuk melakukan pelantikan. Dan kami cuma ditelepon, dikasih tahu kalau meminta surat secara resmi, mungkin agak lama waktunya. Sehingga, ketika saya melakukan pelantikan itu konsultasi-konsultasi tetap kami lakukan ke Kemendagri," papar Herwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar