Semua kasus ini pun telah diambil alih oleh Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Ini masih menunggu. Karena kasusnya akan dilakukan penelitian lagi kembali terkait dengan beberapa hasil pemeriksaan di dalam. Nah, otomatis nanti pasti akan ada gelar perkara. Gelar perkara itulah nanti yang akan menunjukkan bagaimana kejelasan dari kasus tersebut dan kelanjutan prosesnya," kata dia.
"Baru satu yang naik sidik. Diantara lima kasus ini. Yang naik sidik itu kasus pemerasan. Itu aja yang saya dapat laporannya ini. Nah, itu (kasus pemerasan) rencananya memang sudah mau dikirimkan ke kejaksaan. Menunggu P21 kalau tidak salah," kata Ibrahim.
Mantan Wakapolres Takalar Lapor Balik
Khusus, untuk kasus laporan pelecehan mantan Wapolres Takalar Kompol N terhadap perempuan berinisal PAK yang ditangani Polda Sulsel, prosesnya juga mengalami keterlambatan.
Hal ini terjadi setelah keterangan pemeriksaan N dan PAK menjadi kontroversi. Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulsel, Kompol N yang dilaporkan oleh PAK mengklaim bahwa dirinya merupakan korban.
Klaim menjadi korban tersebut muncul, setelah N mengatakan kasus pelecehan seksual di ruangan Wakapolres Takalar pada Jumat (2/10/2020) yang dilaporkan PAK terhadap N tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
"Kita juga berusaha melakukan pendalaman, hanya kan memang setelah pemeriksaan tentang keterangan dari Wakapolres itu, ini ada versi yang berbeda. Malah sebaliknya dia yang mengatakan dirinya sebagai korban. Karena dia yang merasa didatangi, ditelpon, kemudian wanita tersebut yang agresif," ungkap Ibrahim.
N yang tidak terima dengan laporan PAK, kemudian melaporkan balik PAK di Polda Sulsel.
Baca Juga: Ini Pembelaan Mantan Wakapolres Takalar, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Laporan yang dilayangkan N terhadap PAK ada dua. Yakni terkait N yang menjadi korban pencabulan PAK dan satu laporan lagi mengenai pencemaran nama baik.
"Itu semua nanti akan berusaha kita proses untuk diperjelas dulu. Iya, dia (N) laporkan perempuan itu karena merasa sebagai korban pencabulan dan pencemaran nama baik," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng