Semua kasus ini pun telah diambil alih oleh Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
"Ini masih menunggu. Karena kasusnya akan dilakukan penelitian lagi kembali terkait dengan beberapa hasil pemeriksaan di dalam. Nah, otomatis nanti pasti akan ada gelar perkara. Gelar perkara itulah nanti yang akan menunjukkan bagaimana kejelasan dari kasus tersebut dan kelanjutan prosesnya," kata dia.
"Baru satu yang naik sidik. Diantara lima kasus ini. Yang naik sidik itu kasus pemerasan. Itu aja yang saya dapat laporannya ini. Nah, itu (kasus pemerasan) rencananya memang sudah mau dikirimkan ke kejaksaan. Menunggu P21 kalau tidak salah," kata Ibrahim.
Mantan Wakapolres Takalar Lapor Balik
Khusus, untuk kasus laporan pelecehan mantan Wapolres Takalar Kompol N terhadap perempuan berinisal PAK yang ditangani Polda Sulsel, prosesnya juga mengalami keterlambatan.
Hal ini terjadi setelah keterangan pemeriksaan N dan PAK menjadi kontroversi. Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulsel, Kompol N yang dilaporkan oleh PAK mengklaim bahwa dirinya merupakan korban.
Klaim menjadi korban tersebut muncul, setelah N mengatakan kasus pelecehan seksual di ruangan Wakapolres Takalar pada Jumat (2/10/2020) yang dilaporkan PAK terhadap N tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
"Kita juga berusaha melakukan pendalaman, hanya kan memang setelah pemeriksaan tentang keterangan dari Wakapolres itu, ini ada versi yang berbeda. Malah sebaliknya dia yang mengatakan dirinya sebagai korban. Karena dia yang merasa didatangi, ditelpon, kemudian wanita tersebut yang agresif," ungkap Ibrahim.
N yang tidak terima dengan laporan PAK, kemudian melaporkan balik PAK di Polda Sulsel.
Baca Juga: Ini Pembelaan Mantan Wakapolres Takalar, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Laporan yang dilayangkan N terhadap PAK ada dua. Yakni terkait N yang menjadi korban pencabulan PAK dan satu laporan lagi mengenai pencemaran nama baik.
"Itu semua nanti akan berusaha kita proses untuk diperjelas dulu. Iya, dia (N) laporkan perempuan itu karena merasa sebagai korban pencabulan dan pencemaran nama baik," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan