Begitupun dengan istri keduanya MR yang dinikahi seminggu kemudian. Merupakan perempuan usia 16 tahun asal Desa Sekotong Tengah. Ia juga merupakan seorang siswi di salah satu Madrasah Aliyah.
SMKN 1 Gerung Tetap Izinkan Siswa yang Menikah Dini Bersekolah
Kepala SMKN 1 Gerung, Sudirman, mengaku bahwa pihak sekolah tetap akan mengizinkan yang bersangkutan untuk melanjutkan sekolah. Dan mengikuti ujian nasional nantinya.
“Karena belum ada aturan kalau yang menikah itu harus dikeluarkan. Jadi dia tetap bisa sekolah, asalkan dia sendiri memang mau tetap sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Poligami 2 Pacar, Anak STM AR Diminta Orangtua Terus Lanjutkan Sekolah
Sudirman menyesalkan, bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan langsung mengenai pernikahan siswanya. Keluarga siswa tidak ada yang melapor. Karena apabila terjadi hal semacam itu, pihaknya meminta agar keluarga memberi laporan.
“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.
Poligami Pelajar SMK di Lombok Tidak Terdaftar
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.
Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga: Tidak Terima Kekasihnya Menikah, Perempuan Ini Menuntut Dipoligami
“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. Dalam hal ini, katanya, pemerintah desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.
Terlebih lagi, AR dan kedua istrinya masih sama-sama pelajar.
“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.
Namun karena pernikahan tersebut sudah terjadi dan tidak bisa dicegah, maka dinas BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.
Termasuk untuk menyarankan supaya pihak perempuan melakukan penundaan kehamilan. Hingga lulus sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
-
7 Rekomendasi Smartwatch dengan Layar AMOLED Terbaik Juni 2025. Terang di Bawah Terik Matahari
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: PSG Tersungkur, Atletico Madrid Perkasa
-
Catat! Ini Jadwal Timnas Indonesia U-23 di Piala AFF U-23 2025
-
Mandiri Jogja Marathon 2025 Dorong UMKM Tumbuh Lewat Program Mlaku Lokal
Terkini
-
Lewotobi Meletus Lagi? Cek Fakta Terbaru BMKG dan Imbauan Penting untuk Warga
-
Gagal Masuk PTN? Ini 10 Kegiatan Produktif yang Bisa Kamu Lakukan
-
Liburan di Pantai Impian? Hindari 7 Kesalahan Fatal Ini
-
Direktur PT Makassar Tene Didakwa Merugikan Negara Rp39,25 Miliar
-
Luas Wilayah Sulsel Berkurang Ribuan Kilometer, Jadi Milik Siapa?