SuaraSulsel.id - Cinta MR, anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah terhadap kekasihnya AR tidak bisa dibendung.
Meski kekasihnya sudah menikahi perempuan lain, MR tetap menuntut agar kekasihnya juga menikahi dirinya.
MR memaksa dinikahi oleh kekasihnya AR. Meski harus menjadi istri kedua.
MR datang ke rumah AR untuk meminta dinikahkan. Karena tidak terima lelaki yang sudah dipacari tiga tahun itu menikah dengan perempuan lain.
“Setelah satu minggu menikah dengan yang di Lingsar, baru datang lagi istrinya (MR) yang kedua ini minta dinikahkan,” tutur Ayah AR kepada Inside Lombok, Kamis (15/10/2020).
Ayah AR mengaku, sebelumnya hal ini tidak pernah direncanakan. Keluarga tidak pernah disampaikan jika AR akan menikahi dua gadis.
Pada pernikahan pertama, AR sendiri yang membawa perempuan yang mau dinikahi. Bertemu orang tua dan keluarga AR. Satu minggu setelah menikah, datang lagi perempuan MR minta dinikahi AR.
“Sudah menjadi takdirnya dari Allah, apa mau dikata,” sebut Ayah AR dengan nada pasrah.
Namun Ayah AR berharap, supaya pernikahan anaknya bisa langgeng dan bahagia selalu. Meski di usia yang masih muda, ia berharap anaknya dapat bertanggungjawab atas pernikahannya.
Baca Juga: Poligami 2 Pacar, Anak STM AR Diminta Orangtua Terus Lanjutkan Sekolah
“Kalau kami sebagai orang tua, ya kami berharap supaya AR dan istrinya tetap bahagia, jangan membuat permasalahan,” pesannya.
Namun dirinya bersyukur, karena AR berkeinginan untuk tetap melanjutkan sekolah. Ia berharap AR bisa lulus dari sekolahnya.
“Syukurnya AR masih mau tetap sekolah, kalau kita berharap sih dia juga bisa tetap melanjutkan pendidikan sampai kuliah,” harap sang Ayah.
Pernikahan anak ini membuat heboh media sosial. AR yang masih duduk di kelas XII SMKN 1 Gerung, menikahi dua perempuan dalam waktu satu minggu.
Dua perempuan yang dinikahi AR juga masih duduk di bangku sekolah. Pernikahan ini terjadi di Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Istri pertama AR, berinisial FR asal Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar. Diduga masih berusia 16 tahun.
Begitupun dengan istri keduanya MR yang dinikahi seminggu kemudian. Merupakan perempuan usia 16 tahun asal Desa Sekotong Tengah. Ia juga merupakan seorang siswi di salah satu Madrasah Aliyah.
SMKN 1 Gerung Tetap Izinkan Siswa yang Menikah Dini Bersekolah
Kepala SMKN 1 Gerung, Sudirman, mengaku bahwa pihak sekolah tetap akan mengizinkan yang bersangkutan untuk melanjutkan sekolah. Dan mengikuti ujian nasional nantinya.
“Karena belum ada aturan kalau yang menikah itu harus dikeluarkan. Jadi dia tetap bisa sekolah, asalkan dia sendiri memang mau tetap sekolah,” ujarnya.
Sudirman menyesalkan, bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan langsung mengenai pernikahan siswanya. Keluarga siswa tidak ada yang melapor. Karena apabila terjadi hal semacam itu, pihaknya meminta agar keluarga memberi laporan.
“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.
Poligami Pelajar SMK di Lombok Tidak Terdaftar
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.
Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.
“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. Dalam hal ini, katanya, pemerintah desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.
Terlebih lagi, AR dan kedua istrinya masih sama-sama pelajar.
“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.
Namun karena pernikahan tersebut sudah terjadi dan tidak bisa dicegah, maka dinas BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.
Termasuk untuk menyarankan supaya pihak perempuan melakukan penundaan kehamilan. Hingga lulus sekolah.
“Kita upayakan mereka untuk tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai lulus sekolah. Dan nanti kita juga akan turun untuk kumpulkan Kades dan Kadus yang memberikan izin menikah itu, supaya ada efek jera ke depannya,” tegas Erni.
Erni mengatakan, Tim dari Dinas BP2KBP3A sudah turun langsung ke kediaman yang bersangkutan. Guna memberikan sosialisasi dan konseling.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kades Cendimanik, Rahman, turut menyayangkan gagalnya upaya pencegahan. Sehingga peristiwa tersebut terjadi. Bahkan dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah dihubungi oleh media.
“Padahal kan sudah jelas ada aturan pelarangan terjadinya pernikahan dini itu,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!
-
Penampakan Ulat di Sayur Brokoli MBG Siswa SD Makassar
-
Detik-Detik Bocah 3 Tahun Terjatuh ke Laut di Pantai Losari