SuaraSulsel.id - Cinta MR, anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah terhadap kekasihnya AR tidak bisa dibendung.
Meski kekasihnya sudah menikahi perempuan lain, MR tetap menuntut agar kekasihnya juga menikahi dirinya.
MR memaksa dinikahi oleh kekasihnya AR. Meski harus menjadi istri kedua.
MR datang ke rumah AR untuk meminta dinikahkan. Karena tidak terima lelaki yang sudah dipacari tiga tahun itu menikah dengan perempuan lain.
“Setelah satu minggu menikah dengan yang di Lingsar, baru datang lagi istrinya (MR) yang kedua ini minta dinikahkan,” tutur Ayah AR kepada Inside Lombok, Kamis (15/10/2020).
Ayah AR mengaku, sebelumnya hal ini tidak pernah direncanakan. Keluarga tidak pernah disampaikan jika AR akan menikahi dua gadis.
Pada pernikahan pertama, AR sendiri yang membawa perempuan yang mau dinikahi. Bertemu orang tua dan keluarga AR. Satu minggu setelah menikah, datang lagi perempuan MR minta dinikahi AR.
“Sudah menjadi takdirnya dari Allah, apa mau dikata,” sebut Ayah AR dengan nada pasrah.
Namun Ayah AR berharap, supaya pernikahan anaknya bisa langgeng dan bahagia selalu. Meski di usia yang masih muda, ia berharap anaknya dapat bertanggungjawab atas pernikahannya.
Baca Juga: Poligami 2 Pacar, Anak STM AR Diminta Orangtua Terus Lanjutkan Sekolah
“Kalau kami sebagai orang tua, ya kami berharap supaya AR dan istrinya tetap bahagia, jangan membuat permasalahan,” pesannya.
Namun dirinya bersyukur, karena AR berkeinginan untuk tetap melanjutkan sekolah. Ia berharap AR bisa lulus dari sekolahnya.
“Syukurnya AR masih mau tetap sekolah, kalau kita berharap sih dia juga bisa tetap melanjutkan pendidikan sampai kuliah,” harap sang Ayah.
Pernikahan anak ini membuat heboh media sosial. AR yang masih duduk di kelas XII SMKN 1 Gerung, menikahi dua perempuan dalam waktu satu minggu.
Dua perempuan yang dinikahi AR juga masih duduk di bangku sekolah. Pernikahan ini terjadi di Desa Cendimanik, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Istri pertama AR, berinisial FR asal Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar. Diduga masih berusia 16 tahun.
Begitupun dengan istri keduanya MR yang dinikahi seminggu kemudian. Merupakan perempuan usia 16 tahun asal Desa Sekotong Tengah. Ia juga merupakan seorang siswi di salah satu Madrasah Aliyah.
SMKN 1 Gerung Tetap Izinkan Siswa yang Menikah Dini Bersekolah
Kepala SMKN 1 Gerung, Sudirman, mengaku bahwa pihak sekolah tetap akan mengizinkan yang bersangkutan untuk melanjutkan sekolah. Dan mengikuti ujian nasional nantinya.
“Karena belum ada aturan kalau yang menikah itu harus dikeluarkan. Jadi dia tetap bisa sekolah, asalkan dia sendiri memang mau tetap sekolah,” ujarnya.
Sudirman menyesalkan, bahwa hingga saat ini, pihak sekolah belum menerima laporan langsung mengenai pernikahan siswanya. Keluarga siswa tidak ada yang melapor. Karena apabila terjadi hal semacam itu, pihaknya meminta agar keluarga memberi laporan.
“Tapi nanti akan kita turunkan guru kita untuk mengecek kebenarannya ke rumah yang bersangkutan,” kata Kepala SMKN 1 Gerung.
Poligami Pelajar SMK di Lombok Tidak Terdaftar
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Lombok Barat, Erni Yuliana, mengatakan pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi oleh negara.
Karena dinilai melanggar undang-undang pernikahan, serta undang-undang perlindungan anak.
“Dalam undang-undang perkawinan kan usia minimal menikah itu 19 tahun, dan di undang-undang perlindungan anak malah minimal 18 tahun,” bebernya.
Pihaknya pun menyayangkan kejadian tersebut. Dalam hal ini, katanya, pemerintah desa seharusnya bisa mencegah. Supaya pernikahan tersebut tidak terjadi.
Terlebih lagi, AR dan kedua istrinya masih sama-sama pelajar.
“Apalagi kan Lombok Barat juga sudah memiliki Perda tentang usia pendewasaan perkawinan,” tegasnya.
Namun karena pernikahan tersebut sudah terjadi dan tidak bisa dicegah, maka dinas BP2KBP3A akan tetap berupaya melakukan penanganan.
Termasuk untuk menyarankan supaya pihak perempuan melakukan penundaan kehamilan. Hingga lulus sekolah.
“Kita upayakan mereka untuk tetap bisa melanjutkan pendidikannya sampai lulus sekolah. Dan nanti kita juga akan turun untuk kumpulkan Kades dan Kadus yang memberikan izin menikah itu, supaya ada efek jera ke depannya,” tegas Erni.
Erni mengatakan, Tim dari Dinas BP2KBP3A sudah turun langsung ke kediaman yang bersangkutan. Guna memberikan sosialisasi dan konseling.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kades Cendimanik, Rahman, turut menyayangkan gagalnya upaya pencegahan. Sehingga peristiwa tersebut terjadi. Bahkan dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah dihubungi oleh media.
“Padahal kan sudah jelas ada aturan pelarangan terjadinya pernikahan dini itu,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Peneliti: Inovasi Manusia Purba Sulsel Sudah Berkembang 40 Ribu Tahun Lalu
-
Leang Panninge Perkuat Posisi Sulsel Sebagai Laboratorium Sejarah Manusia Dunia
-
Penelitian Baru Ungkap Akar Budaya Toalean di Sulawesi Selatan