Polisi melakukan penjagaan di depan Mapolsek Rappocini. Usai diserang ratusan mahasiswa, Kamis malam (8/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil
"Akan kooperatif dalam pemeriksaan. Kami mengajukan surat penangguhan," kata dia.
Menurut Akifah, saat ini langkah yang paling efektif untuk ditempuh LBH Apik sebagai pendamping hukum Wahyuni adalah pengajuan surat penangguhan penahanan.
"Iya, (sementara surat penangguhan). Diluar dari pada itu memang sudah tidak ada jalan lain, selain mengikuti proses hukum yang berjalan," kata dia.
"Cuma itu juga kenapa susah untuk penangguhan. Karena dia dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun. Nanti pendampingan di persidangan," katanya.
Baca Juga: Polda Metro: Tidak Ada Catatan SKCK untuk Pelajar yang Ditangkap saat Demo
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar