Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Polisi melakukan penjagaan di depan Mapolsek Rappocini. Usai diserang ratusan mahasiswa, Kamis malam (8/10/2020) / Foto Suara.com : Muhammad Aidil

"Akan kooperatif dalam pemeriksaan. Kami mengajukan surat penangguhan," kata dia.

Menurut Akifah, saat ini langkah yang paling efektif untuk ditempuh LBH Apik sebagai pendamping hukum Wahyuni adalah pengajuan surat penangguhan penahanan.

"Iya, (sementara surat penangguhan). Diluar dari pada itu memang sudah tidak ada jalan lain, selain mengikuti proses hukum yang berjalan," kata dia.

"Cuma itu juga kenapa susah untuk penangguhan. Karena dia dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun. Nanti pendampingan di persidangan," katanya.

Load More