SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Setelah dibubarkan, ada banyak perbedaan kewenangan antara Gugus Tugas sebelumnya dengan Satuan Tugas yang baru dibentuk.
Ansar beralasan, adanya kebijakan tersebut lantaran Kota Makasssar sudah masuk zona orange penyebaran virus corona.
“Ini perintah Presiden RI dalam dukumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas,” kata Ansar di Posko Covid-19 Kota Makassar kepada Terkini.id --jaringan Suara.com, Kamis, 15 Oktober 2020.
Ansar mengaku mendapatkan perintah dari pimpinan untuk memindahkan posko induk yang berlokasi di Balai Mutiara ke Baruga Angin Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar di Jalan Penghibur.
“Itu dinilai lebih representatif,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di Satuan Tugas dengan Gugus Tugas sebelumnya.
Seperti kedudukan wakil ketua menyesuaikan jumlah Forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.
“Di satgas ini, Forkopimda merangkap wakil ketua. Kalau dari Pemda diisi oleh Sekda dan saya sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tersedia April 2021 dan 4 Berita Kesehatan Lainnya
Sabri mengatakan, Gugus Tugas bertugas memastikan masyarakat disiplin protokol kesehatan, sehingga lebih banyak penindakan berupa sanksi dan denda.
Sementara, saat ini, satuan tugas berfungsi mengubah perilaku masyarakat untuk taat protokol Kesehatan.
“Artinya tidak perlu lagi kita terus memberikan denda dan hukuman. Dengan sendirinya masyarakat akan sadar,” ungkapnya.
Sabri menegaskan dalam Satuan Tugas ada 5 bidang. Salah satunya bidang perubahan perilaku. Tugasnya mengubah sikap masyarakat untuk lebih taat mengenai protokol kesehatan.
Sabri menambahkan Satgas ini ada beberapa penekanan yang hendak dicapai, termasuk pemulihan ekonomi.
“Seluruh operasional Satgas dibebankan dalam APBD. Ini sesuai regulasi,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap