SuaraSulsel.id - Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah. Kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Setelah dibubarkan, ada banyak perbedaan kewenangan antara Gugus Tugas sebelumnya dengan Satuan Tugas yang baru dibentuk.
Ansar beralasan, adanya kebijakan tersebut lantaran Kota Makasssar sudah masuk zona orange penyebaran virus corona.
“Ini perintah Presiden RI dalam dukumen yang diterima. Diputuskan Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan akan dilanjutkan oleh Satgas,” kata Ansar di Posko Covid-19 Kota Makassar kepada Terkini.id --jaringan Suara.com, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tersedia April 2021 dan 4 Berita Kesehatan Lainnya
Ansar mengaku mendapatkan perintah dari pimpinan untuk memindahkan posko induk yang berlokasi di Balai Mutiara ke Baruga Angin Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar di Jalan Penghibur.
“Itu dinilai lebih representatif,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa perbedaan struktur kedudukan dan tugas di Satuan Tugas dengan Gugus Tugas sebelumnya.
Seperti kedudukan wakil ketua menyesuaikan jumlah Forkopimda, termasuk dari TNI dan Polri.
“Di satgas ini, Forkopimda merangkap wakil ketua. Kalau dari Pemda diisi oleh Sekda dan saya sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Satu dari 1.377 Pendemo UU Cipta Kerja Ditahan, Bawa Katapel
Sabri mengatakan, Gugus Tugas bertugas memastikan masyarakat disiplin protokol kesehatan, sehingga lebih banyak penindakan berupa sanksi dan denda.
Sementara, saat ini, satuan tugas berfungsi mengubah perilaku masyarakat untuk taat protokol Kesehatan.
“Artinya tidak perlu lagi kita terus memberikan denda dan hukuman. Dengan sendirinya masyarakat akan sadar,” ungkapnya.
Sabri menegaskan dalam Satuan Tugas ada 5 bidang. Salah satunya bidang perubahan perilaku. Tugasnya mengubah sikap masyarakat untuk lebih taat mengenai protokol kesehatan.
Sabri menambahkan Satgas ini ada beberapa penekanan yang hendak dicapai, termasuk pemulihan ekonomi.
“Seluruh operasional Satgas dibebankan dalam APBD. Ini sesuai regulasi,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024