SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar acara nikah massal di tengah pendemi virus corona. Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke 413, yang jatuh pada tanggal 9 November 2020.
Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar mengingatkan pemerintah kota untuk mempertimbangkan secara matang.
“Saya pikir pemerintah perlu pertimbangkan. Masih banyak yang bisa dikerjakan pemerintah kota dibanding nikah massal,” kata Irwan kepada terkini.id--jaringan suara.com Rabu, 14 Oktober 2020.
Irwan menilai Pemerintah Kota Makassar mesti lebih cerdas dalam mengadakan kegiatan di masa pandemi Covid-19.
“Apakah memang sudah harus dilakukan atau bagaimana?,” tanyanya.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, seyogyanya pemerintah kota lebih paham untuk tidak menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah kota memang susah, artinya harusnya dia lebih tahu untuk tidak melakukan hal itu,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan akan memeriksa program tersebut.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Ibu Hamil Disarankan Tidak Keluar Rumah Tanpa Keperluan
“Apakah kegiatan itu dianggarkan dalam APBD pokok atau tidak. Kalau tidak ada pagunya di pokok 2020 sebaiknya jangan dilaksanakan,” kata Wahab.
Ketua Fraksi Golkar Makassar itu mengatakan jika nikah massal tetap akan digelar, ia berharap agar tidak menimbulkan hal yang buruk.
“Silahkan saja. Pasti pemerintah kota sudah mempertimbankan baik buruknya dan semua risiko pasti pemkot akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamalauddin menyebut pernikahan massal tersebut merupakan upaya untuk membantu masyarakat yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif. Lantaran belum memiliki surat pernikahan yang legal.
“Ini juga sangat membantu anak-anak kita mendapatkan Kartu Keluarga atau juga surat akta kelahiran yang selama ini terkendala akibat orang tua mereka yang belum memiliki surat nikah,” ujar Rudy.
Ia berharap dengan adanya kegiatan nikah massal ini, persoalan- persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu