SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar acara nikah massal di tengah pendemi virus corona. Sebanyak 413 pasangan akan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke 413, yang jatuh pada tanggal 9 November 2020.
Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar mengingatkan pemerintah kota untuk mempertimbangkan secara matang.
“Saya pikir pemerintah perlu pertimbangkan. Masih banyak yang bisa dikerjakan pemerintah kota dibanding nikah massal,” kata Irwan kepada terkini.id--jaringan suara.com Rabu, 14 Oktober 2020.
Irwan menilai Pemerintah Kota Makassar mesti lebih cerdas dalam mengadakan kegiatan di masa pandemi Covid-19.
“Apakah memang sudah harus dilakukan atau bagaimana?,” tanyanya.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, seyogyanya pemerintah kota lebih paham untuk tidak menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
“Pemerintah kota memang susah, artinya harusnya dia lebih tahu untuk tidak melakukan hal itu,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan akan memeriksa program tersebut.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Ibu Hamil Disarankan Tidak Keluar Rumah Tanpa Keperluan
“Apakah kegiatan itu dianggarkan dalam APBD pokok atau tidak. Kalau tidak ada pagunya di pokok 2020 sebaiknya jangan dilaksanakan,” kata Wahab.
Ketua Fraksi Golkar Makassar itu mengatakan jika nikah massal tetap akan digelar, ia berharap agar tidak menimbulkan hal yang buruk.
“Silahkan saja. Pasti pemerintah kota sudah mempertimbankan baik buruknya dan semua risiko pasti pemkot akan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamalauddin menyebut pernikahan massal tersebut merupakan upaya untuk membantu masyarakat yang selama ini terkendala berbagai urusan-urusan administratif. Lantaran belum memiliki surat pernikahan yang legal.
“Ini juga sangat membantu anak-anak kita mendapatkan Kartu Keluarga atau juga surat akta kelahiran yang selama ini terkendala akibat orang tua mereka yang belum memiliki surat nikah,” ujar Rudy.
Ia berharap dengan adanya kegiatan nikah massal ini, persoalan- persoalan administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat bisa diselesaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
[CEK FAKTA] Benarkah Dukcapil Makasar Melakukan Aktivasi IKD Via Telepon?
-
Disnakertrans Sulsel Perluas Edukasi K3 Hingga Sektor UMKM
-
Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Makassar Diusut Tuntas di Bawah UU TPKS
-
Pelantikan PPPK Pupus! Siapa Hapus Data 480 Guru Honorer Kabupaten Gowa?
-
PSI Siap Sambut Kehadiran Rusdi Masse di Rakernas Makassar