Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Makassar ricuh, Kamis malam (8/10/2020). Sejumlah peserta aksi dilaporkan ditangkap polisi / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Enam orang peserta aksi yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jadi tersangka di kepolisian. Enam orang tersebut masing-masing diketahui berinisial K, IC, N, MF, D dan satu orang perempuan inisial SL.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 250 orang peserta aksi yang ditangkap. Saat terjadi bentrokan antara pendemo dengan aparat kepolisian.

250 orang yang ditangkap itu, terdiri dari 249 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ratusan orang peserta aksi penolak Undang-Undang Cipta Kerja ini ditangkap di tempat yang berbeda.

Antara lain, 60 orang ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, 107 orang ditangkap di Jalan Andi Pangeran Pettarani, 2 orang ditangkap di Jalan Rappokalling, Kota Makassar.

Baca Juga: Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan

Selain itu, 1 orang ditangkap di Jalan Veteran, 2 orang ditangkap di Jalan Maccini, 1 orang ditangkap di Jalan Boulevard, 1 orang ditangkap di Jalan Pengayoman, Makassar.

Tak hanya itu, 27 orang ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, 46 orang ditangkap di Polsek Rappocini, dan 3 orang lagi ditangkap di Jalan Kelapa Tiga, Makassar.

Dari 250 orang yang ditangkap tersebut, saat ini sudah ada enam orang diantaranya yang diproses pidana.

Keenam orang yang diproses pidana ini terlibat kasus pengrusakan di Kantor Polsek Rappocini. Bahkan, kasusnya pun kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Jumlah yang ditahan sebanyak enam orang terkait kasus pengrusakan Kantor Polsek Rappocini," kata Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu malam (10/10/2020).

Baca Juga: Komentari Pernyataan Jokowi Usai Demo UU Cipta Kerja, dr Tirta: Agak Telat

Ibrahim menjelaskan untuk kasus pengrusakan terjadi di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kantor Polsek Rappocini, di Fly Over Makassar dengan merusak Pos Lantas Polisi, dan depan Kantor Gubernur Sulsel dengan merusak videotron.

"Untuk TKP depan Kantor Gubernur dilakukan lidik lanjut terkait pelaku pengrusakan," jelas Ibrahim.

Sedangkan, kasus perusakan Pos Lantas Polisi di Fly Over Makassar, polisi masih melakukan identifikasi untuk mengejar pelaku.

"Untuk TKP fly over terkait pengrusakan Pos Lantas, video dan wajah tersangka sudah diketahui," katanya.

Selain melakukan penahanan, polisi juga menyerahkan 137 orang ke Satuan Intel atau Satuan Binmas untuk dilakukan pembinaan.

Sementara, 30 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 telah diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang Makassar untuk menjalani perawatan.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More