SuaraSulsel.id - Enam orang peserta aksi yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jadi tersangka di kepolisian. Enam orang tersebut masing-masing diketahui berinisial K, IC, N, MF, D dan satu orang perempuan inisial SL.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 250 orang peserta aksi yang ditangkap. Saat terjadi bentrokan antara pendemo dengan aparat kepolisian.
250 orang yang ditangkap itu, terdiri dari 249 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ratusan orang peserta aksi penolak Undang-Undang Cipta Kerja ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Antara lain, 60 orang ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, 107 orang ditangkap di Jalan Andi Pangeran Pettarani, 2 orang ditangkap di Jalan Rappokalling, Kota Makassar.
Selain itu, 1 orang ditangkap di Jalan Veteran, 2 orang ditangkap di Jalan Maccini, 1 orang ditangkap di Jalan Boulevard, 1 orang ditangkap di Jalan Pengayoman, Makassar.
Tak hanya itu, 27 orang ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, 46 orang ditangkap di Polsek Rappocini, dan 3 orang lagi ditangkap di Jalan Kelapa Tiga, Makassar.
Dari 250 orang yang ditangkap tersebut, saat ini sudah ada enam orang diantaranya yang diproses pidana.
Keenam orang yang diproses pidana ini terlibat kasus pengrusakan di Kantor Polsek Rappocini. Bahkan, kasusnya pun kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jumlah yang ditahan sebanyak enam orang terkait kasus pengrusakan Kantor Polsek Rappocini," kata Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu malam (10/10/2020).
Baca Juga: Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
Ibrahim menjelaskan untuk kasus pengrusakan terjadi di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kantor Polsek Rappocini, di Fly Over Makassar dengan merusak Pos Lantas Polisi, dan depan Kantor Gubernur Sulsel dengan merusak videotron.
"Untuk TKP depan Kantor Gubernur dilakukan lidik lanjut terkait pelaku pengrusakan," jelas Ibrahim.
Sedangkan, kasus perusakan Pos Lantas Polisi di Fly Over Makassar, polisi masih melakukan identifikasi untuk mengejar pelaku.
"Untuk TKP fly over terkait pengrusakan Pos Lantas, video dan wajah tersangka sudah diketahui," katanya.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menyerahkan 137 orang ke Satuan Intel atau Satuan Binmas untuk dilakukan pembinaan.
Sementara, 30 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 telah diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang Makassar untuk menjalani perawatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan