Sulkifli mengikuti seleksi calon prajurit TNI AL. Naik perahu dari rumahnya menuju dermaga Lantamal VI Kota Makassar sejauh 17 Km / Foto : Dokumentasi Lantamal VI
643 peserta tersebut terdiri dari, Calon Bintara (Caba) pria sebanyak 377 orang. Sedangkan, Caba wanita tercatat ada 77 orang. Dan Calon Tamtama pria berjumlah 189 orang.
Saat pelaksanaan tes psikologi, calon prajurit TNI AL tersebut menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Antara lain dengan memakai masker, sarung tangan, face shield atau pelindung wajah, cuci tangan, menjaga jarak dan membawa alat tulis sendiri.
"Proses rekrutmen prajurit ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Guna mendapatkan Calon Prajurit TNI AL pengawak kapal perang dan pasukan marinir terbaik asal wilayah Sulawesi Selatan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN