SuaraSulsel.id - Aksi penutupan jalan dilakukan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin di Jalan Sultan Alauddin Makassar, sejak sore hingga malam. Membuat arus lalu lintas macet total.
Dampaknya, banyak pengendara yang terjebak macet. Untuk pengendara roda dua yang ingin keluar dari kemacetan, berusaha saling membantu mengangkat motor. Melewati tembok pembatas jalanan. Kemudian putar haluan.
Cara ini ditempuh karena akses lalu lintas dari arah Kabupaten Gowa menuju Makassar dan sebaliknya, tidak dapat dilewati.
Edy (45 tahun), pengendara yang melintas di Jalan Sultan Alauddin, meminta pertolongan warga sekitar untuk mengangkat motornya melewati tembok pembatas jalanan.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Kota Serang Rusuh
Setelah berhasil melewati pembatas jalan, Edy memberikan uang kepada warga yang telah membantunya. Rp 5 ribu.
Uang tersebut diberikan oleh Edy sebagai bentuk terima kasih karena sudah dibantu agar dapat cepat pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Maccini Raya, Makassar.
"Mau pulang sana (rumah). Iya, dari tadi kena macet. Uang Rp 5 ribu tadi. Alamat saya di Maccini," kata Edy kepada SuaraSulsel.id, Selasa (07/10/2020)
Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ahmad Aidil Fahri mengatakan, aksi bakar-bakar ban dan penutupan jalan merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap pemerintah dan DPR RI. Mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi aksi bakar ban ini sebenarnya merupakan beberapa varian aksi sebagai salah satu bentuk kekecewaan kami terhadap pemerintah. Kecewa jadi bakar ban," kata Ahmad.
Baca Juga: Begini Cerita Tukang Nasgor Beri Diskon 50 Persen ke Kader Demokrat dan PKS
Ahmad menjelaskan aksi unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang dianggap akan membawa dampak buruk bagi kaum buruh dan tani.
Para mahasiswa UIN Alauddin yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar rencananya akan tetap melakukan aksi demo mulai hari ini hingga 8 Oktober 2020.
"Tuntutannya itu penolakan terhadap Omnibus Law. Salah satunya itu tentang masalah yang berdampak besar kepada masyarakat menengah ke bawah. Terutama masyarakat buruh dan tani," jelas Ahmad.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat