Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:12 WIB
Puluhan pengunjuk rasa mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat Sulsel berunjuk rasa di DPRD Sulsel. Menolak UU Cipta Kerja, Selasa (06/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Puluhan demonstran dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan (Sulsel) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (6/10/2020).

Peserta aksi yang didominasi anak muda tersebut menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

Pantauan SuaraSulsel.id, peserta aksi berunjuk rasa dengan berorasi dan membawa berbagai macam spanduk bertuliskan kalimat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ada spanduk bertuliskan 'DPR RI Menghianati Rakyat. Rakyat Bersatu Cabut UU Cipta Kerja'. Ada juga spanduk bertuliskan 'DPR Penghianat Rakyat #Mosi tidak percaya'.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Diketok, Ini Respon Pengusaha di Brebes

Selain itu, ada juga tulisan 'Lawan Rezim Rakus. Cabut Omnibus' dan spanduk bertuliskan 'Omnibus Law Bukan Solusi Untuk Rakyat'.

Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat Sulsel Angga mengatakan, alasan mereka menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja karena akan memberikan kesengsaraan dan dampak buruk bagi rakyat. Khusunya kelompok buruh dan petani.

"Kenapa demikian, karena di tenaga kerjaan, PHK akan semakin dipermudah. Kedua, penghilangan atau pengubahan upah minimum kota menjadi upah provinsi. Itu akan semakin memberangus upah buruh," kata Angga di lokasi aksi.

Menurut Angga, Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI lebih kejam dibandingkan dengan Undang-Undang Agraria di zaman kolonial Belanda.

Sekarang, perusahaan atau investor akan diberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 90 tahun. Sedangkan, zaman kolonial Belanda hanya 25 hingga 30 tahun.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, AII: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

"Undang-Undang ini lebih kejam dari zaman kolonial Belanda," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More