"Para bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. Sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jalan Barukang Makassar dan sekitarnya, menyebabkan tiga orang masyarakat yang terkena tembakan," jelas Ibrahim.
Khusus untuk satu orang anggota polisi lainnya lagi, yaitu Aiptu HM dijatuhi hukuman penahanan selama tujuh hari.
Hukuman tersebut diberikan kepada HM lantaran terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab dalam menjaga Markas kepolisian. Akibatnya, para oknum anggota polisi tersebut dapat mengambil senjata.
"Aiptu HM dengan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari," katanya.
Diketahui, kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.
Dari peristiwa penembakan tersebut, dikabarkan ada tiga orang pemuda yang terkena tembakan. Mereka adalah Iqbal (22), Amar (18) dan Anjas (23).
Iqbal dan Amar mengalami luka tembakan pada bagian kakinya. Sedangkan, untuk korban Anjas dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar akibat mendapat luka tembakan pada bagian kepalanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta