"Para bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. Sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jalan Barukang Makassar dan sekitarnya, menyebabkan tiga orang masyarakat yang terkena tembakan," jelas Ibrahim.
Khusus untuk satu orang anggota polisi lainnya lagi, yaitu Aiptu HM dijatuhi hukuman penahanan selama tujuh hari.
Hukuman tersebut diberikan kepada HM lantaran terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab dalam menjaga Markas kepolisian. Akibatnya, para oknum anggota polisi tersebut dapat mengambil senjata.
"Aiptu HM dengan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari," katanya.
Diketahui, kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.
Dari peristiwa penembakan tersebut, dikabarkan ada tiga orang pemuda yang terkena tembakan. Mereka adalah Iqbal (22), Amar (18) dan Anjas (23).
Iqbal dan Amar mengalami luka tembakan pada bagian kakinya. Sedangkan, untuk korban Anjas dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar akibat mendapat luka tembakan pada bagian kepalanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga: Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
KALLA Respons Rencana Aksi di Makassar: Dukungan Jangan Lewat Unjuk Rasa
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya