Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 25 September 2020 | 09:57 WIB
Ilustrasi Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ibrahim menjelaskan, hukuman penahanan selama 21 hari tersebut juga dijatuhkan kepada delapan orang bintara polisi.

Antara lain adalah Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.

Namun, dari delapan orang bintara ini, Aipda IB dan Bripka US juga diketahui mendapat hukuman lain selain hukuman penahanan selama 21 hari.

Aipda IB mendapat hukuman berupa penundaan pendidikan dan mutasi domisili.

Baca Juga: Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang

Sementara, Bripka US mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama dua periode, penundaan pendidikan satu periode dan hukuman mutasi domisili.

"Para bintara tersebut, terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. Sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) di Jalan Barukang Makassar dan sekitarnya, menyebabkan tiga orang masyarakat yang terkena tembakan," jelas Ibrahim.

Khusus untuk satu orang anggota polisi lainnya lagi, yaitu Aiptu HM dijatuhi hukuman penahanan selama tujuh hari.

Hukuman tersebut diberikan kepada HM lantaran terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab dalam menjaga Markas kepolisian. Akibatnya, para oknum anggota polisi tersebut dapat mengambil senjata.

"Aiptu HM dengan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari," katanya.

Baca Juga: Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas

Diketahui, kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Load More