SuaraSulsel.id - Sebanyak 12 orang anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar telah menjalani sidang kode etik. Terkait kasus penembakan terhadap tiga warga di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Hasil sidang memutuskan, mayoritas anggota polisi mendapat hukuman penahanan. Beberapa dimutasi.
Sidang etik digelar di ruang Bidang Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/9/2020).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 12 orang anggota polisi yang menjalani sidang etik.
Baca Juga: Mau Ditangkap, Oknum Polisi Ini Keluarkan Badik dari Pinggang
Sebelas diantaranya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus atau penahanan selama 21 hari.
Dari sebelas orang polisi tersebut, tiga orang diantaranya merupakan perwira, yakni AKP TH, Iptu MS, Ipda MF.
Selain dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, mereka juga mendapat hukuman berupa teguran secara tertulis.
Untuk Iptu MS, diketahui juga mendapat hukuman lain yaitu mutasi demosi atau pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Alasan, ketiga perwira tersebut diberikan hukuman karena terbukti lalai atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tidak membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas, pada saat mendatangi lokasi pengeroyokan terhadap Bripka US di Jalan Bolu, Makassar.
Baca Juga: Pesta Berakhir Tragedi, Penembakan Massal di Rochester, 2 Orang Tewas
"Sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian atau diskresi, ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," kata Ibrahim saat dikonfirmasi SuaraSulsel.Id, Jumat (25/9/2020).
Ibrahim menjelaskan, hukuman penahanan selama 21 hari tersebut juga dijatuhkan kepada delapan orang bintara polisi.
Antara lain adalah Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP.
Namun, dari delapan orang bintara ini, Aipda IB dan Bripka US juga diketahui mendapat hukuman lain selain hukuman penahanan selama 21 hari.
Aipda IB mendapat hukuman berupa penundaan pendidikan dan mutasi domisili.
Sementara, Bripka US mendapat hukuman berupa penundaan pangkat selama dua periode, penundaan pendidikan satu periode dan hukuman mutasi domisili.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut