Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 10:34 WIB
Tersangka S (45) saat dibekuk Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara karena diduga edarkan sabu-sabu di Kota Kendari. (ANTARA/HO-Polda Sultra)

SuaraSulsel.id - Seorang oknum PNS berinisial S (45) diamankan Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara sebab diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka merupakan oknum PNS di Kelurahan Puuwatu. Oknum tersebut ditangkap pada Selasa (18/8) Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puwatu Kota Kendari, pukul 20.00 WITA.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Prof. M. Yamin. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, Tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,73 gram di dalam gudang belakang rumahnya," kata Kombes Eka, dalam keterangannya kepada Antara Jumat (21/8/2020)

Dalam keterangan dari Kombes Eka, kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Tak Terima Ditanyai, Pria di Tabanan Tega Bacok Kenalan Pakai Celurit

"Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance. Diketahui target merupakan seorang oknum PNS yang juga berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kendari," ungkap Eka. 

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bandar di Kendari, kemudian mengedarkan atau menjual sabu secara langsung kepada para pasiennya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polda Kalbar Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kubu Raya

Load More