SuaraSulsel.id - Seorang oknum PNS berinisial S (45) diamankan Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara sebab diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka merupakan oknum PNS di Kelurahan Puuwatu. Oknum tersebut ditangkap pada Selasa (18/8) Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puwatu Kota Kendari, pukul 20.00 WITA.
"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Prof. M. Yamin. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, Tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,73 gram di dalam gudang belakang rumahnya," kata Kombes Eka, dalam keterangannya kepada Antara Jumat (21/8/2020)
Dalam keterangan dari Kombes Eka, kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Tak Terima Ditanyai, Pria di Tabanan Tega Bacok Kenalan Pakai Celurit
"Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance. Diketahui target merupakan seorang oknum PNS yang juga berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kendari," ungkap Eka.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bandar di Kendari, kemudian mengedarkan atau menjual sabu secara langsung kepada para pasiennya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Polda Kalbar Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi di Kubu Raya
Berita Terkait
-
1,79 Juta Orang Kena PHK di Amerika Serikat
-
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
-
Trump Putuskan 25 Ribu PNS yang Kena PHK Kembali Bekerja, Ini Syaratnya
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar
-
Dosen Unismuh Makassar Dikirim Kemenkes Bantu Korban Gempa Myanmar
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar