SuaraSulsel.id - Seorang oknum PNS berinisial S (45) diamankan Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara sebab diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, tersangka merupakan oknum PNS di Kelurahan Puuwatu. Oknum tersebut ditangkap pada Selasa (18/8) Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puwatu Kota Kendari, pukul 20.00 WITA.
"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Prof. M. Yamin. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, Tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,73 gram di dalam gudang belakang rumahnya," kata Kombes Eka, dalam keterangannya kepada Antara Jumat (21/8/2020)
Dalam keterangan dari Kombes Eka, kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance. Diketahui target merupakan seorang oknum PNS yang juga berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kendari," ungkap Eka.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bandar di Kendari, kemudian mengedarkan atau menjual sabu secara langsung kepada para pasiennya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Tak Terima Ditanyai, Pria di Tabanan Tega Bacok Kenalan Pakai Celurit
Berita Terkait
-
Geger! Anggota TNI AD Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Pohon Jambu
-
Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam
-
Bongkar Sindikat Besar Narkoba, Satu Orang Tewas Usai Bacok Polisi
-
PNS di Polda Sumatera Barat Terkonfirmasi Positif COVID-19 Meninggal Dunia
-
Buruh Lepas di Hulu Sungai Tengah Dicokok Polisi, Simpan 3 Paket Sabu
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya