Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 17:01 WIB
AN, warga asal Desa Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulsel, telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar kosmetik ilegal oleh Polres HSU, Kalsel, Kamis (9/7/2020). [Ist]

SuaraSulsel.id - AN, warga asal Desa Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sindenreng Rappang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Pria 30 tahun itu diamankan lantaran diduga membawa dan mengedarkan ratusan produk kosmetik ilegal di kawasan Amuntai dan sekitarnya.

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti ratusan produk kosmetik ilegal berbagai merk seperti krim pemutih, lipstik dan lain-lain, ditambah 1 unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi DD 1462 QW.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, Kamis (9/7/2020), mengonfirmasi penangkapan pelaku pengedar kosmetik ilegal tersebut.

Baca Juga: Ditinggal Pemilik ke Dalam Cafe, Motor Terbakar di Parkiran Jalan Hijas

Pelaku ditangkap saat berada kota Amuntai tepatnya ketika berada dijalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Amuntai, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 12.45 WITA.

"Ia mengaku sekitar 2 bulan bisa di Grogot dan di wilayah Kalsel seperti Barabai dan Amuntai, itu pun mengaku baru masuk 2 kali," ujar Kamarudin dikutip dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com.

Meski baru sekitar 2 bulan menjalankan bisnis tersebut, pelaku mengakui barang-barang tersebut bisa ia edarkan diwilayah HSU dan beberapa wilayah lainnya di Kalsel dan Kalimantan timur.

Produk kosmetik ilegal yang didatangkan pelaku dari Surabaya tersebut bisa mencapai omzet Rp 50-70 juta sekali pengiriman, dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

Atas temuan tersebut pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres HSU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mahasiswa S3 Asal Lampung Tewas di Indekos, Polisi Temukan Obat-obatan

Pengedar kosmetik ilegal ini dijerat Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Load More