- Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat regulasi revisi aturan konservasi untuk mengatasi ancaman spesies ikan asing invasif.
- Spesies ikan air tawar endemik sangat rentan terhadap kompetisi lingkungan akibat masuknya ikan asing yang tidak terkendali.
- Pemerintah menegaskan bahwa klaim kepunahan suatu spesies ikan harus didukung oleh bukti ilmiah dan hasil penelitian memadai.
Ia menilai pengendalian spesies invasif membutuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Penguatan pemahaman mengenai risiko introduksi spesies juga diperlukan agar kebijakan pelepasliaran ikan tidak justru menimbulkan persoalan ekologis baru.
Status kepunahan harus berdasarkan penelitian
Dalam kesempatan tersebut, Sarmintohadi turut menyinggung pemberitaan mengenai spesies ikan yang diklaim telah punah.
Baca Juga:Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan
Ia mengingatkan bahwa klaim kepunahan perlu didukung bukti ilmiah dan hasil penelitian yang memadai.
Ia menyebut pernah ada temuan penelitian perguruan tinggi di Pulau Jawa yang kembali menemukan spesies yang sebelumnya dianggap telah hilang.
Menurutnya, spesies yang semakin jarang ditemukan dalam survei tidak serta-merta dapat dinyatakan punah tanpa kajian lebih lanjut.
Pemantauan populasi, penelitian habitat, dan evaluasi kondisi lingkungan menjadi bagian penting untuk mengetahui status keberadaan suatu spesies secara lebih akurat.
Pemanfaatan spesies dilindungi diatur ketat
Baca Juga:Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
Selain pengendalian spesies invasif, KKP mengatur pemanfaatan spesies ikan dan biota perairan yang masuk kategori dilindungi maupun dibatasi pemanfaatannya.
Sarmintohadi menjelaskan, spesies yang dilindungi penuh hanya dapat dimanfaatkan secara komersial dari hasil budi daya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, spesies yang dilindungi secara terbatas memiliki ketentuan mengenai jumlah pemanfaatan, lokasi, dan pihak yang diperbolehkan memanfaatkannya.
Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan perdagangan internasional. Sejumlah komoditas yang masuk dalam ketentuan nasional maupun konvensi internasional harus memenuhi persyaratan dokumen sebelum diekspor.
KKP, kata dia, terus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan tata kelola pemanfaatan spesies melalui forum konsultasi publik.
Forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha, akademisi, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai pelaksanaan regulasi serta kendala pelayanan.