Ikan Endemik Terancam Punah, Aturan Pelepasliaran Ikan Asing Diperketat

Pemerintah mendorong penguatan regulasi serta kajian risiko sebelum spesies asing diperkenalkan ke habitat perairan Indonesia

Muhammad Yunus
Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:34 WIB
Ikan Endemik Terancam Punah, Aturan Pelepasliaran Ikan Asing Diperketat
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sarmintohadi, saat Forum Konsultasi Publik di Kota Makassar, Rabu 28 Oktober 2026 [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat regulasi revisi aturan konservasi untuk mengatasi ancaman spesies ikan asing invasif.
  • Spesies ikan air tawar endemik sangat rentan terhadap kompetisi lingkungan akibat masuknya ikan asing yang tidak terkendali.
  • Pemerintah menegaskan bahwa klaim kepunahan suatu spesies ikan harus didukung oleh bukti ilmiah dan hasil penelitian memadai.

Ia menilai pengendalian spesies invasif membutuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Penguatan pemahaman mengenai risiko introduksi spesies juga diperlukan agar kebijakan pelepasliaran ikan tidak justru menimbulkan persoalan ekologis baru.

Status kepunahan harus berdasarkan penelitian

Dalam kesempatan tersebut, Sarmintohadi turut menyinggung pemberitaan mengenai spesies ikan yang diklaim telah punah.

Baca Juga:Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Ia mengingatkan bahwa klaim kepunahan perlu didukung bukti ilmiah dan hasil penelitian yang memadai.

Ia menyebut pernah ada temuan penelitian perguruan tinggi di Pulau Jawa yang kembali menemukan spesies yang sebelumnya dianggap telah hilang.

Menurutnya, spesies yang semakin jarang ditemukan dalam survei tidak serta-merta dapat dinyatakan punah tanpa kajian lebih lanjut.

Pemantauan populasi, penelitian habitat, dan evaluasi kondisi lingkungan menjadi bagian penting untuk mengetahui status keberadaan suatu spesies secara lebih akurat.

Pemanfaatan spesies dilindungi diatur ketat

Baca Juga:Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?

Selain pengendalian spesies invasif, KKP mengatur pemanfaatan spesies ikan dan biota perairan yang masuk kategori dilindungi maupun dibatasi pemanfaatannya.

Sarmintohadi menjelaskan, spesies yang dilindungi penuh hanya dapat dimanfaatkan secara komersial dari hasil budi daya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, spesies yang dilindungi secara terbatas memiliki ketentuan mengenai jumlah pemanfaatan, lokasi, dan pihak yang diperbolehkan memanfaatkannya.

Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan perdagangan internasional. Sejumlah komoditas yang masuk dalam ketentuan nasional maupun konvensi internasional harus memenuhi persyaratan dokumen sebelum diekspor.

KKP, kata dia, terus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan tata kelola pemanfaatan spesies melalui forum konsultasi publik.

Forum tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha, akademisi, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai pelaksanaan regulasi serta kendala pelayanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini