- Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan penggunaan cairan pembasmi serangga pada ikan asin sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
- Alumni Unhas Ziaul Haq Nawawi mendorong penerapan metode pengeringan ikan secara tertutup guna mencegah kontaminasi lalat.
- BPOM berkoordinasi dengan kementerian terkait dan menginstruksikan balai di daerah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya insektisida.
SuaraSulsel.id - Penggunaan cairan pembasmi serangga untuk mengusir lalat dari ikan asin saat penjemuran menuai sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Alumni Perikanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Ziaul Haq Nawawi, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menggunakan insektisida pada produk pangan dan mendorong penggunaan metode pengeringan ikan yang tertutup.
Founder Econatural Society dan Sekretaris Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia Sulawesi Selatan yang akrab disapa Cawi itu menegaskan, cairan pembasmi serangga mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak diperuntukkan bagi penanganan ikan asin.
“Solusi yang harus dilakukan adalah mendorong pengeringan ikan yang tertutup agar tidak terkontaminasi lalat. Dengan begitu, lalat tidak meletakkan telurnya pada ikan asin,” kata Cawi kepada Suara.com, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui perbaikan proses produksi dan peningkatan pemahaman pelaku usaha, bukan dengan menggunakan bahan kimia yang berisiko membahayakan konsumen.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang penjual diduga menyemprotkan cairan pembasmi serangga merek Baygon ke ikan asin yang sedang dijemur.
Tindakan itu diduga dilakukan untuk mengusir lalat sekaligus mencegah munculnya belatung.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan praktik tersebut berbahaya karena residu bahan kimia insektisida dapat tertinggal pada ikan dan berisiko masuk ke tubuh konsumen.
“Pada saat disemprot memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti ikan dimakan oleh rakyat kita, konsumen ini berbahaya,” ujar Taruna.
Baca Juga:Riset Nanotheranostics Penanganan Kanker Payudara Mahasiswa Unhas Raih Juara 1
BPOM menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencegah peredaran ikan yang diduga terpapar pestisida.
BPOM juga menginstruksikan balai-balai di daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan insektisida pada produk pangan.
Perlu Pendampingan bagi Pengusaha Ikan Asin
Cawi menilai, kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pendampingan bagi masyarakat pesisir yang menjalankan usaha pengeringan ikan.
Dinas kesehatan dan dinas perikanan perlu memperkuat penyuluhan, terutama mengenai keamanan pangan dan cara penanganan ikan pascapanen yang benar.
Ia menjelaskan, proses produksi pangan yang memenuhi persyaratan perizinan pangan industri rumah tangga (PIRT) dan sertifikasi halal perlu memperhatikan bahan baku, kebersihan, serta keterlacakan proses produksi sesuai ketentuan yang berlaku.